ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pompa air melalui Perusahaan Daerah air Minum (PDAM) di Kecamatan Betoambari, Kota Baubau tahun 2010 lalu.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hj Masnaeny Jabir mengungkapkan jika saat ini pihak BPKP Sultra masih melakukan audit kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Kalau secara resmi dari BPKP masih berhitung, tapi secara teknis hasil penelitian dinas teknis yang punya keahlian. Untuk menilai kegiatan PDAM ini, sudah melakukan penelitian mana kegiatan yang ada mana yang tidak ada,” jelas Wakajati Sultra saat melakukan konfrensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-57 tahun 2017 yang di gelar di Kantor Kejati Sultra, Sabtu (22/7/2017).
Usai menghitung volume kegiatan pengerjaan PDAM Baubau, lanjutnya, pihaknya akan langsung menyerahkan hasilnya ke pihak BPKP Sultra untuk menghitung kerugian negara dalam proyek tersebut.
Tidak hanya itu, dalam kasus dugaan korupsi dengan anggaran mencapai Rp 5 miliar itu, Wakajati Sultra kembali menegaskan jika dalam waktu dekat pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus itu.
“Saya tidak memastikan kapan, tapi kita usahakan pekan depan sudah ada tersangkanya,” tutupnya. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati