Target WTP, BPKAD Konut Berupaya Tuntaskan Persoalan Aset

109
Kepala BPKAD Konut Marthen Minggu
Marthen Minggu

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dalam rangka mengejar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemerintah Kabupaten Konawe Utara melalui badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) saat ini sedang berupaya mengembalikan seluruh aset daerah yang menggunakan APBD dari tahun 2008 hingga 2017 ini.

Kepala BPKAD Konut Marthen Minggu
Marthen Minggu

Kepala BPKAD Konut Marthen Minggu meminta pengguna aset daerah yang tidak berhak menggunakannya untuk segera mengembalikan kepada pemerintah daerah melalui instansi yang dipimpinnya.

Menurut Marthen, saat ini aset pemda yang masih berada di luar dan digunakan oleh oknum yang tidak berhak menggunakannya masih sekitar Rp. 109 miliar lebih.

“Paling utama yang tidak berhak menggunakannya antara lain orang yang bukan PNS, kemudian PNS tapi sudah pensiun dan PNS tapi dia sudah pindah dari sini,” kata Marthen ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/7/2017).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Dia menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh pengguna aset pemda baik itu roda dua maupun roda empat untuk segera mengembalikan barang yang bukan menjadi haknya lagi.

“Sudah pernah kita buat itu, tapi memang orang-orang ini sudah tidak pada domisili di sini. Kita harap teman-teman yang diluar supaya sadar untuk mengembalikan,” pintanya.

“Sekarang ada yang bawa, ada yang di Kolaka, Konsel, di Kota Kendari. Jadi kita menelusuri itu, utamanya motor dan mobil,” lanjutnya.

Selaku pimpinan instansi yang menaungi aset, dirinya menargetkan hingga 2018 seluruh aset harus dituntaskan. Untuk itu langkah yang dilakukan membentuk tim penelusuran aset yang di dalamnya ada pihak kepolisian.

“Jangka pendek kita bangun komunikasi sama teman-teman SKPD, termasuk teman media untuk menghimbau. Sehingga pas berakhir 2018 ini tuntas, supaya kita bisa meraih WTP,” terangnya.

BACA JUGA :  KPU Konut : Maju di Pilkada, Caleg Terpilih Wajib Mundur

Marthen menambahkan, untuk meminimalisir penyelahgunaan aset pemda, pihaknya bekerjasama dengan inspektorat setempat bagi PNS yang ingin pindah tugas harus terlebih dahulu membuat surat pernyataan untuk tidak membawa barang milik daerah.

“Kemudian PNS yang mau naik pangkat atau berkala kita lihat dulu kalau ada aset yang bermasalah kita tahan. Itu kita sudah konsultasi sama pak Bupati untuk diberlakukan itu,” ancamnya.

Saat ini, ada lima SKPD yang sudah jelas keberadaan barang milik daerah yang dibeli menggunakan APBD dan ini sementara dilakukan penelusuran. Diantaranya, BPKAD, Inspektorat, Kesbang, BPMD dan BPPKB. (B)

 

Reporter: Murtaidin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini