Kasus Korupsi di Diknas Konawe, Jaksa Tunggu Audit BPKP

219
Tiga Berkas Korupsi LPMP Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Meski statusnya sudah dinaikan ke tahap penyidikan, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum bisa menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Uang Persediaan (UP) di Dinas Pendidikan (Diknas) daerah setempat.

Tiga Berkas Korupsi LPMP Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Ilustrasi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Saiful Bachri Siregar mengatakan, penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2013 lalu itu, penyidik terkendala pada nilai kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus tersebut.

Untuk mengetahui itu, Saiful Bachri Siregar menyatakan, pihaknya telah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra untuk melakukan audit anggaran tersebut.

BACA JUGA :  Sidang Kasus Dugaan Korupsi PAUD Baubau, Jaksa Hadirkan Saksi Pekan Depan

“Statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan sejak bulan april lalu, dalam proses sekarang kita masih mengumpulkan bukti-bukti, disamping itu juga kita minta bantuan BPKP untuk menentukan kerugian negara dalam perkara ini,” terang Saiful, Rabu (26/7/2017).

Terkait lambatnya penangan kasusa tersebut, dia menjelaskan, saat ini pihaknya justru tengah bekerja keras untuk memnuhi alat bukti yang diprasyaratkan. Kemudian, baru bisa menetapkan tersangkanya.

BACA JUGA :  Kejati Sultra Segera Periksa Ulang Kelima Tersangka PDAM Baubau

Dalam prosesnya, Saiful mengaku, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi yang dianggap mengetahui penggunaan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar itu.

Dia menyebutkan, beberapa saksi yang sudah diperiksa terkait kasus itu diantaranya adalah mantan Kadis Diknas Konawe termasuk bendahara, Sekretaris dan beberapa orang stafnya.

“Dan kita juga sudah ekspos perkara ini di BPKP. Kita berharap agar hasil auditnya segera keluar untuk segera ditindak lanjuti,” pungkasnya. (B)

 

Reporter: Dedi Finafiskar
Editor: Abdul Saban