ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Ashar menyatakan, naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan penyakit menular terindikasi merupakan hasil jiplakkan dari peraturan menteri kesehatan.

Pernyataan La Ode Ashar itu dikemukakan dalam rapat pembahasan Raperda, di gedung DPRD Kota Kendari, Rabu (26/7/2017).
Dia mencontohkan, dalam naskah akademik Raperda itu masih termuat peraturan menteri kesehatan yang sudah tidak berlaku.
“Saya melihat naskah ini hanya di pindahkan saja dari peraturan menteri kesehatan ke dalam naskah Raperda. Hal ini tentunya sangatlah tidak etis,” ujar Ashar.
Dengan temuan ini, Ashar menganjurkan agar Universitas Halu Ole (UHO) sebagai pihak yang menyusun naskah akademik itu kembali merevisinya.
Selain itu, Ashar juga menganjurkan agar dalam proses revisi naskah tersebut, nantinya pihak penyusun bisa melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Dinas kesehatan kota Kendari.
“Kita tidak mungkin lagi menunda pembahasan Raperda ini terlalu lama. Jadi saya inginkan naskah ini disusun dengan baik sehingga benar-benar sesuai dengan yang kita inginkan,”ujarnya. (B)
Reporter: M Rasman Saputra
Editor: Abdul Saban