Kuasa Hukum Umar Samiun Serahkan Bukti Penerimaan Gugatan di MK

Saleh selaku kuasa hukum Umar Samiun
Saleh

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Samsu Umar Abdul Samiun menyerahkan bukti akta penerimaan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bukti tersebut merupakan catatan penerimaan registrasi gugatan sengketa yang masuk ke MK.

Saleh selaku kuasa hukum Umar Samiun
Saleh

Bukti tersebut membantah pernyataan saksi Abu Umaya yang menyatakan bahwa Umar Samiun meminta Dian Fariska membuat materi gugatan La Uku-Dani.

“Abu Umaya itu kan menyatakan 12 Agustus 2011 malam katanya ada pertemuan mau membuat gugatan, padahal Pak Umar Samiun berdasarkan bukti dari jaksa, akta penerimaan dari MK ternyata terbukti tanggal 13 Agustus 2011 siang pukul 11.56,” terang Saleh selaku kuasa hukum Umar Samiun saat dikonfirmasi usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

Sementara La Uku-Dani dalam bukti tersebut, gugatan masuk ke MK pada hari yang sama pukul 14.58. “Jadi siang gugatan masuk, bagaimana malamnya minta dibuatkan gugatan?” tegas Saleh.

Sementara saat dikonfrontir di pemeriksaat tadi, Abu Umaya mengaku tidak tahu pasti tentang kesepakatan pembuatan gugatan tersebut lantaran lupa-lupa ingat.

(Berita Terkait : Sidang Umar Samiun, Dian Fariska Buatkan Gugatan La Uku-Dani ke MK)

Selain itu Umar Samiun juga menyatakan tidak pernah melakukan pertemuan di Grand Hyat maupun Cibubur Junction seperti yang dikatakan Abu Umaya.

“Saya tidak pernah melakukan pertemuan di Grand Hyat, tapi saya sering ke Plaza Indonesia baik untuk ketemu teman, wartawan maupun mahasiswa. Apalagi di Cibubur Junction saya tidak pernah melakukan pertemuan disitu,” tandas Bupati Buton non aktif ini.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yakni Abu Umaya, Laode M. Agus Mukmin, Dian Fariska, dan Sofyan Kaepa. (B)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati