Tunjangan DPRD Naik, Biro Hukum Sultra Kewalahan Terima Usulan Raperda

177
Effendi Kalimuddin
Effendi Kalimuddin

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Pasca berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 18 tahun 2017 yang mewajibkan tujungan semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinaikkan, sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini mulai mereportkan Pemerintah Provinsi (pemprov).

Effendi Kalimuddin

Kepala Biro Hukum Setda Sultra Effendi Kalimuddin mengatakan, pihaknya kewalahan dengan banyaknya usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD masing-masing ke Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra.

Menurut Effendi, pasal 28 PP 18 tersebut disebutkan bahwa mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan dengan perda. Sehingga wajib sebagai landasan hukum pelaksanaanya.

“Jadi pemda mulai berbondong-bondong memasukkan usulan kesini, karena dengan adanya PP 18 itu tunjangan DPRD wajib dinaikkan sejak ditetapkan Mei lalu oleh Presiden Jokowi, kita cukup kewalahan juga menerima usulan,” ungkap Effendi Kalimuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/7/2017).

Mantan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Buton itu menyebutkan daerah yang sudah memasukkan dokumen usulan kenaikan tunjangan hasil rapat bersama DPRD setempat diantaranya Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Wakatobi, Bombana, Buton dan Kota Baubau serta daerah lain menyusul.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Kendati demikian, persoalan kenaikan tunjangan DPRD itu pada dasarnya mengacu ke standarisasi kemampuan keuangan daerah yang dikategorikan menjadi tiga kelompok yakni tinggi, sedang dan rendah.

“Berkas ini kita akan evaluasi dan lihat agar dapat disesuaikan kemampuan anggaran setiap daerah agar tidak terjadi defisit anggaran,” ungkapnya.

Menurutnya, yang menjadi masalah saat ini adalah, apabila pemerintah tidak memiliki anggaran untuk dimasukkan dalam APBD Perubahan 2017 setelah ditetapkannya perda tersebut, otomatis akan terjadi defisit anggaran yang luar biasa.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra Isma saat dikonfirmasi perihal kenaikan tunjangan DPRD, menjelaskan, saat ini kategori keuangan Sultra tergolong rendah.

Menurut dia, jika kenaikan tunjangan ini menggunakan nilai realisasi keuangan tahun lalu, maka posisi keuangan Sultra masih tergolong sedang.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

“Rendah karena peningkatan belanja gaji pegawai pasca pengalihan kewenangan guru SMA/SMK kemarin, tapi lebih jelasnya mengenai berapa naiknya kita tunggu permendagri, apa ada yang baru atau menggunakan yang lama,” pungkas Isma usai menghadiri acara Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah Tahun 2017 di Hotel Plaza Inn Kendari.

Untuk diketahui, dalam PP tersebutkan dijelaskan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses daerah kategori keuangan tinggi akan mengalami peningkatan paling banyak 7 kali, sedang 5 kali dan rendah 3 kali dari uang representasi (gaji pokok) Ketua DPRD yang setara dengan gaji pokok kepala daerah.

Sedangkan kenaikan dana operasional untuk Ketua DPRD dengan kelompok kemampuan keuangan daerah tinggi peningkatannya paling banyak 6 kali, keuangan sedang 4 kali dan rendah 2 kali dari gaji pokok ketua DPRD.

Untuk wakil ketua DPRD dengan kelompok keuangan tinggi paling banyak 4 kali, sedang 2,5 kali serta 1,5 kali dari gaji pokok wakil ketua DPRD. (B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini