Kejari Konsel Tetapkan Dua Tersangka Pembangunan Cold Sstorage di Tinanggea

Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Konsel Ramadan
Ramadan

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan M dan Y sebagai tersangka pembangunan Cold Sstorage (ruang pendingin ikan) yang ada di Kecamatan Tinanggea. Penetapan ini usai dilakukan penyelidikan atas kasus dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Konsel Ramadan
Ramadan

Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Konsel Ramadan menuturkan, penyidikan dugaan kerugian negara pada pembangunan cold sstorage di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tinanggea tersebut ditingkatkan usai penyelidikan dilakukan.

“Sebelumnya kami telah melakukan penyelidikan. Dan saat ini masuk tahap penyidikan dengan ditemukannya bukti permulaan yang cukup,” kata Ramadan saat ditemui di kantornya, Senin (31/7/2017).

Lebih lanjut Ramadan menjelaskan, pihaknya menetapkan tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Konsel, maupun saksi ahli.

“Untuk tersangka Y merupakan pegawai di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Konsel, sedangkan tersangka inisial M merupakan pelaksana kontrak dari CV. DKL,” jelasnya.

Sumber anggaran, lanjutnya, dugaan kerugian negara dalam pembangunan itu berasal dari APBN tahun anggaran 2015 senilai Rp 1,8 miliar lebih yang melekat pada anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Konsel. (B)

Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini