Kapolsek Ranomeeto Inspektur Satu (Iptu) Willa Julli Nendissa kepada awak zonasultra.id, Jumat (6/2/2015) di ruang kerjanya mengatakan dua pelaku tersebut diringkus pada Kamis (5/2/2015) malam di D
Kapolsek Ranomeeto Inspektur Satu (Iptu) Willa Julli Nendissa kepada awak zonasultra.id, Jumat (6/2/2015) di ruang kerjanya mengatakan dua pelaku tersebut diringkus pada Kamis (5/2/2015) malam di Desa Ambepua, Kecamatan Ranomeeto usai melancarkan aksinya.
“Semalam mereka telah menjambret seorang perempuan bernama Erni (20) yang hendak pulang kerja saat melintas langsug dijambret tasnya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku yang masing-masing berinisial Ns (20) dan Rs (18) sudah dua kali melakukan aksi jambret, yaitu pada tanggal 3 dan 5 Februai 2015. Aksi mereka tersebut dilakukan di lokasi yang sama, dan pada jam yang sama.
“Lokasinya di sekitar jalan Ambepua, dan sekitar jam 10.00 Wita. Sasarannyapun wanita yang sedang berkendaraan sendiri,” jelasnya.
Barang-barang hasil jambretan antara lain Handphone (Hp), Dompet dan Laptop.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait adanya pelaku lain yang terlibat, sebab pada aksi sebelumnya dilakukan oleh orang yang berbeda.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 365 dengan ancaman maximal 7 tahun kurungan.
Dengan adanya kejadian yang sudah berulang kali itu, kapolsek mengimbau masyarakat agar dapat lebih meningkatkan kewaspadaan ketika berkendara, khususnya wanita agar tidak berkendara sendirian dan berpenampilan mencolok, sebab dapat mengundang terjadinya kriminal.
“Mengingat situasi di sini pada jam-jam 10.00 Wita sudah sepi, maka warga harus lebih waspada,” ujar wanita lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) ini. (Azwirman)