Kawanan pencuri ternak itu berasal dari Kabupaten Kolaka. Meraka adalah masing-masing adalah, Ag, Ai, Ka, Wi, Ms, serta Wg.
Kawanan pencuri ternak itu berasal dari Kabupaten Kolaka. Meraka adalah masing-masing adalah, Ag, Ai, Ka, Wi, Ms, serta Wg.
Kapolsek Poleang Barat, Inspektur Dua (IPDA) Silvanus Solo, saat dikonfirmasi Sabtu (7/2/2015) mengatakan, penangkapan ini dilakukan Jum’at (6/2/2015) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.
“Tersangka Ms terpaksa kami lumpuhkan karena pada saat dibekuk dia berusaha kabur saat sejumlah keluarganya mengamuk dan mengancam petugas dengan parang sehingga tersangka melarikan diri. Saat itulah kami lumpuhkan dia,” kata Silvanus Solo
Kelima komplotan pencuri ternak ini dibekuk jajaran kepolisian di Desa Toari, Kolaka. Sayang seorang tersangka berhasil lolos yang diduga merupakan bos besar dari komplotan perampok ini.
Tersangka berinisial Ag yang juga tersangkut kasus pencurian motor (Curanmor) di wilayah itu dititip di sel tahanan Polsek Pomala, Kabupaten Kolaka. Sementara empat rekannya ditahan di sel tahanan Polsek Poleang Barat, Kabupaten Bombana.
Menurut Stevanus, penangkapan ini bermula saat korban bernama Anton (55) warga dusun Eemolingku Desa Toari, Kecamatan Poleang Barat melaporkan hilangnya dua ekor sapi miliknya kepihak Polsek setempat.
Kedua ekor sapi miliknya itu hilang pada Senin (2/2/2015) lalu sekitar pukul 01.00 Wita. Berkat laporan tersebut jajaran Polsek Poleang Barat langsung segera melakukan penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan kasus itu kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat setempat keberadaan mobil jenis Kijang Avanza yang dirental dari Kolaka dan masuk di wilayah Toari kabupaten Bombana.
“Setelah kami periksa mobil tersebut berbau sapi. Sehingga saya bersama lima orang anggota berangkat ke Kolaka untuk melakukan penyelidikan. Hasil yang diperoleh, kami menemukan mobil tersebut dirental lelaki bernama Ag warga Kolaka,” ungkap mantan Wakapolsek Kabaena ini.
Melalui keterangan AG, pihak kepolisian memperoleh nama kelima orang tersangka lainnya pelaku pencurian ternak milik warga desa Toari tersebut.
Ditempat terpisah, Kapolres Bombana Ajun Komisrasi Polisi (AKBP) Sugeng Widodo dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan adanya penangkapan keenam tersangka tersebut.
Menurut Kapolres, kelima tersangka kini sudah diamankan pihak kepolisian guna mengungkap kasus yang dinilai selama ini cukup merasahkan masyarakat.
Keenam tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, (Hasman)









