ZONASULTRA.COM, KENDARI – Usai menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pompa air melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kecamatan Betoambari, Kota Baubau tahun 2010 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera memeriksa kelima tersangka tersebut dalam waktu dekat.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey, saat ini jaksa telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada kelima tersangka guna kepentingan penyidikan terkait kasus itu.
“Sudah dilakukan pemanggilan ulang untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Tapi jelasnya kapan diperiksa ulang saya belum tau, yang jelas sudah dipanggil ulang,” jelas Janes saat ditemui awak zonasultra.id di ruang kerjanya, Jumat (18/8/2017).
Meski pihak Kejati Sultra telah menyebutkan salah satu tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta dua orang rekanan atau kontraktor dalam proyek itu, namun hingga saat ini pihak kejaksaan masih enggan menyebutkan identitas dari kelima tersangka.
(Berita Terkait : Korupsi PDAM Baubau, Jaksa Tunggu Audit BPKP Terkait Kerugian Negara)
“Kalau identitas tersangka kita belum bisa sebutkan, nanti setelah pemeriksaan ulang ini. Baru kemungkinan kita bisa sebutkan nama-nama tersangkanya,” ujarnya.
Penetapan tersangka sendiri dilakukan pihak kejaksaan dua pekan lalu usai melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan korupsi dengan anggaran mencapai Rp 5 miliar itu.
Sebelumnya jaksa juga telah melakukan pemeriksaan saksi ahli dari Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari. Terkait kerugian negara, dari hasil audit pihak Kejati Sultra juga ditemukan kerugian negara hingga mencapai Rp 1 miliar. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati