ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Majelis hakim mengizinkan Samsu Umar Abdul Samiun untuk keluar tahanan guna mengikuti pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton periode 2017-2022. Hakim menimbang bahwa pelantikan merupakan kejadian yang luar biasa sama seperti menengok keluarga yang sakit keras, menjadi wali pernikahan, dan pembagian warisan yang diharuskan hadir.
“Memberikan izin kepada terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun untuk mengikuti pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Buton yang akan dilaksanakan Kamis, 24 Agustus 2017 pukul 11.00 – selesai di Kementerian Dalam Negeri,” ujar hakim ketua Ibnu Basuki Widodo dalam usai persidangan di Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu malam (23/7/2018).
Sontak pendukung Umar Samiun yang menyaksikan jalannya persidangan merasa senang dan bersyukur. “Alhamdulillah,” teriak para hadirin yang kemudian diisyaratkan untuk diam dan kembali tenang.
Keputusan ini berdasarkan pertimbangan bahwa UU Nomor 10/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, Pasal 61 ayat (4) yang menyatakan, dalam hal calon bupati/walikota dan/atau calon wakil bupati/wakil walikota terpilih ditetapkan sebagai tersangka pada saat pelantikan yang bersangkutan tetap dilantik sebagai bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota ketika terpilih.
Selain itu bahwa tetap dilantiknya calon kepala daerah terpilih adalah wujud keadilan itu sendiri, dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah, di mana setiap orang ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di depan pengadilan dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
Umar Samiun merasa berbahagia atas keputusan hakim tersebut.
“Alhamdulillah tadi hakim sudah memberikan izin walaupun dalam suasana seperti ini, tapi yang pasti apa yang diharapkan masyarakat buton atas memilih saya dalam putaran kedua saya syukuri banyak,” papar Umar Samiun saat dikonfirmasi awak Zonasultra usai sidang.
Kendati akan dinonaktifkan pasca pelantikan, Umar Samiun memaklumi peraturan tersebut dan kondisinya saat ini. “Saya kan masih status terdakwa jadi begitu dilantik dinonaktifkan lagi sampai ada kekuatan hukum tetap itu memang begitu peraturanya,” imbuhnya.
Hakim juga mengingatkan izinnya hanya untuk pelantikan dan tidak disalahgunakan. “Jadi hanya pelantikan ya, tidak boleh selfie-selfie, karena selfie-selfie bukan bagian dari pelantikan,” pesan hakim.
Umar pun mengiyakan permintaan tersebut. (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose