Massa Demo di Kantor Bupati Butur, Ini Tuntutan yang Disuarakan

demo pilkada butur
DEMO PILKADA : Pj Bupati Butur Saemu Alwi saat menerima pendukung paslon Bupati dan Wakil Bupati Ridwan Zakariah-La Djiru (Rindu) saat berdemo di kantor tersebut, Senin (4/1/2016). Massa menuntut agar camat, lurah dan kepala desa yang telah mengeluarkan surat domisli untuk digunakan pengganti kartu pemilih diberikan sanksi. ACHOS/ZONASULTRA.COM
demo pilkada butur
DEMO PILKADA : Pj Bupati Butur Saemu Alwi saat menerima pendukung paslon Bupati dan Wakil Bupati Ridwan Zakariah-La Djiru (Rindu) saat berdemo di kantor tersebut, Senin (4/1/2016). Massa menuntut agar camat, lurah dan kepala desa yang telah mengeluarkan surat domisli untuk digunakan pengganti kartu pemilih diberikan sanksi. ACHOS/ZONASULTRA.COM

 

 

ZONASULTRA.COM, BURANGA– Puluhan massa pendukung pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ridwan Zakariah-La Djiru (Rindu) kembali melakukan aksi demo memprotes penggunaan kartu domisili oleh sebagian warga Buton Utara (Butur) untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 9 Desember lalu.

Massa yang mengatasnamakan Gerakan Muda Pendukung (Gempur) melakukan demonstrasi di kantor sekretariat daerah (Setda) Butur, Senin (4/1/2015). Sebelumnya, aksi ini sudah beberapa kali dilakukan namun belum membuahkan hasil.

Massa pendukung paslon Rindu tersebut mendesak Penjabat (Pj) Bupati Butur Saemu Alwi untuk segera memanggil para camat, lurah dan kepala desa terkait dikeluarkannya surat domisili yang digunakan sebagai pengganti kartu panggilan saat pencoblosan.

“Sebagai masyarakat Butur, kami menolak keras hasil Pilkada Butur,” ujar Korlap aksi, Kasno.

Dijelaskannya, pesta demokrasi yang belum lama dilaksanakan itu telah melahirkan bentuk kecurangan dengan dikeluarkannya kartu domisili oleh para camat, lurah dan kades. Dimana, dalam aturan tidak boleh dikeluarkan dalam keperluan memberikan hak suara karena tidak tercatat sebagai syarat kependudukan dalam menyalurkan hak pilihnya.

“Kami juga mendesak kepada Pj Bupati Saemu Alwi untuk segera memanggil camat, lurah dan kades untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami berikan waktu 3×24 jam untuk memanggil mereka,” ujar Kasno.

Menanggapi tuntutan para demonstran, Saemu Alwi menyatakan secara tegas pihaknya bakal memanggil camat, lurah dan kades yang terindikasi mengeluarkan surat domisili untuk digunakan sebagai pengganti kartu pemilih jika pihak penyelenggara baik KPU maupun Panwas telah melakukan tindakan dan merekomendasikan terkait hal tersebut.

“Penggunaan surat domisili itu domain dari KPU dan Panwas. Terkait benar dan salah, saya juga menunggu rekomendasi dari pihak penyelenggara ini. Nanti sudah ada keputusan dari mereka baru saya bisa bertindak, kalau salah tetap akan diberikan hukuman,” terangnya.

 

Penulis : Achos
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini