ZONASULTRA.COM, KOLAKA– Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Kolaka, berhasil menemukan empat paket ganja kering yang terbungkus plastik dan dimasukan ke dalam kemasan tepung maizena, lalu disimpan di dalam lemari es milik pelaku.
Selain mengamankan ganja, polisi juga menciduk pemilik barang haram tersebut yakni Arapik alias Api (37), warga jalan Pemuda kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia tertangkap tangan saat membawa beberapa paket ganja kering.
Pria kelahiran 17 Mei 1978 tersebut tertangkap setelah menjadi incaran (TO) di Satuan yang dinahkodai AKP Gazali Yusuf.
“Berapa lama kita sudah intai, setelah kita pastikan barang masih ada, kemudian kita melakukan penggrebekan di rumah tesangka,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kolaka, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/01/2016).
Penangkapan tersangka berlangsung di kediamannya pada Senin (4/1/2016) malam, sekitar pukul 21.30 Wita, melalui penyelidikan pengembangan informasi yang diperoleh polisi.
“Kami menuju rumah Api, dia sedang mononton televisi di dalam rumahnya, sehingga tidak ada perlawanan darinya,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa mendekam di sel jeruji Polres Kolaka.
Penulis : Abdul Saban
Editor : Rustam