ZONASULTRA.COM, KENDARI– Sidang lanjutan tindak pidana dugaan korupsi dana hibah pemilihan walikota (Pilwali) Kendari tahun 2012 senilai Rp.1.3 miliar yang melibatkan mantan Bendahara KPU Kota Kendari, Sulawesi tenggara (Sultra), Purbatin yang telah ditetapkan sebagai tersangka kembali dilanjutkan, Selasa (5/1/2016).
Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto dan Hakim Anggota Kusdarwanto, Yoen Efri juga Sukriadi yang bertindak sebagai Panitera Pengganti serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina, Rian Mulyana, Mj Taba dimulai sejak pukul 13.00 wita.
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan Ketua KPU Sultra Hidayatullah yang juga komisioner KPU Kota Kendari dan rekannya Laode Abdul Nasir Muthalib, juga mantan staf bendahara KPU Kota Kendari Maya Puspita Hamra. Pada kesempatan tersebut, majelis hakim menanyakan prosedur pengelolaan keuangan KPU Kota Kendari yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi pada pemilihan walikota 2012 lalu.
Dalam kesaksiannya, Hidayatullah mengaku saat itu dirinya tidak mengetahui banyak terkait proses pencairan dana pada pemilihan walikota 2012. Sebab menurutnya, komisioner KPU hanya bertanggung jawab menandatangi kebijakan dan langsung diserahkan ke sekertariat.
“Nah, yang lain kita sudah sampaikan dalam pemeriksaan BPK bahwa laporannya semua sudah ada bukti bukti, kalau kelengkapannya bukan tanggung jawab kami, itu tanggung jawab pengelola keuangan. Kalau kami yang penting bekeja mengerjakan tahapan, menggunakan anggaran yang bisa dipakai habis, setelah itu disampaikan. Soal pertanggung jawaban keuangan itu bukan kewenangan kami lagi,” ujarnya.
Penulis : Randi
Editor : Rustam