BALIHO BALON GUBERNUR – Baliho para bakal calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terpasang di pohon di salah satu jalan protokol di Kota Kendari. Pemasangan baliho ini, melangar Perda nomor 12 tahun 2014 tentang Kebersihan dan Keindahan. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebersihan dan Keindahan telah resmi diundangkan dan secara resmi mulai berlaku.
Namun, Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun malah mempersilahkan para bakal calon (balon) Gubernur Sultra untuk memasang baliho di pohon. Sikap Asrun ini, kontras dengan adanya Perda yang berlaku sejak tiga tahun silam itu.
Wali Kota dua periode ini, tidak menampik bahwa pemasangan baliho balon gubernur di pohon melanggar perda, tetapi kata dia, sekarang merupakan momen pesta demokrasi, jadi itu merupakan hal yang wajar.
“Sekarang pesta demokrasi. Kita mau pergi lagi buka, nanti ada yang berpikiran, oh iyo karena dia ji yang mau maju. Biarlah orang berpesta dulu,” kata Asrun di Kantor DPRD Kota Kendari, Kamis (7/9/2017).
Wali Kota Kendari ini menilai, pemasangan baliho di pohon tidak membunuh pohon itu sendiri. Terkait apakah ada larangan untuk itu, kata dia, nanti didiskusikan dengan dinas terkait.
“Oh tidak juga, nanti kita diskusikan supaya jangan merusaklah. Nanti saya tanya Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), kalau memang melanggar dibuka saja, tapi sesuai aturan main,” ujarnya.
Saat ditanya apakah nanti ada regulasi terkait baliho balon yang dipasang di pohon, Asrun menjawab iya, tapi nanti KPU yang lakukan.
“Boleh nanti KPU lah yang lakukan. Tapi kalau kita, apalagi macam saya ini mau maju, nanti lagi orang berkata lain. Sudah lah pesta aja. Nanti selesai pesta baru ditertibkan,” pintanya.
Dikutip dari dokumen resmi Perda Nomor 12 Tahun 2014, aturan ini dimaksudkan berlaku di Kota Kendari.
Pada bab II bagian kedua pasal 3 mengenai tujuan dari pengaturan kebersihan, keindahan dan kenyamanan adalah: a. Mengwujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan atas hak-hak warga masyarakat; b. Menumbuhkan kembangkan budaya disiplin masyarakat guna mewujudkan visi dan misi daerah; dan c. Memberikan dasar serta pemahaman dalam penyelenggaraan kebersihan dan keindahan.
Bab III bagian keempat pasal 8, ayat 1 mengatakan setiap orang atau badan dilarang menulis, memasang tulisan, coret-coret atau gambar diterminal, halte, tiang listrik, pohon, tembok dan dipangkalan ojek maupun ditempat umum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan, bab VII pasal 8 ayat 1 mengatakan, setiap orang yang melanggar Perda ini dapat dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi yang dimaksud dapat berupa pencabutan izin, uang paksa, paksaan pemerintah.
Pengenaan sanksi paksaaan pemerintah dapat berupa penutupan sementara, penyegelan, atau pembongkaran.
Sementara, Pada Bab VI pasal 15 ayat 3, pengawasan terhadap penyelenggaraan Perda ini dilakukan wali kota yang dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan, dan satuan kerja perangkat daerah terkait lainnya.
Disisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan(DLHK) Kota Kendari Ratna mengatakan, pohon merupakan komponen utama ruang terbuka hijau yang berfungsi meningkatkan kenyamanan lingkungan . Jadi salah besar, jika pohon dipasangi baliho balon gubernur.
Selain itu, kata dia, pemasangan baliho di pohon akan merusak tanaman itu sendiri, yang mana perawatan dan penanamannya bersumber dari uang daerah. (B)
Reporter: Ramadhan Hafid
Editor Tahir Ose