Paslon Gubernur Jalur Perseorangan Harus Penuhi Syarat Ini

Komisioner KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib
La Ode Abdul Natsir Muthalib

ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan jumlah minimal syarat dukungan dan minimal sebaran dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan (jalur independen) pemilihan gubernur (Pilgub) Sultra 2018. Pleno penetapan itu dilakukan Minggu (10/2/2017) kemarin.

Komisioner KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib
La Ode Abdul Natsir Muthalib

Komisioner KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib menyebut syaratnya adalah harus memiliki minimal 170.825 pendukung. Dukungan harus tersebar minimal lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di Provinsi Sultra, dalam artian dukungan tersebar di minimal 9 daerah.

Dokumen dukungan yaitu berupa surat pernyataan dukungan, dilampiri fotokopi identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan. Penduduk yang dapat memberikan dukungan adalah penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di Sultra.

“Domisili dibuktikan dengan KTP elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Disdukcapil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di Sultra paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam DPT (daftar pemilih tetap) pemilu atau pemilihan terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4),” tutur Ojo sapaan akrab La Ode Abdul Natsir di Kendari, Senin (11/9/2017).

Surat pernyataan dukungan dibuat menggunakan formulir model B.1-KWK perseorangan, yang disusun secara perorangan atau kolektif per desa/kelurahan dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Data dukungan meliputi kesesuaian urutan pendukung dan identitas pendukung mencakup nama, NIK, jenis kelamin, alamat, RT/RW, tempat tanggal lahir, umur dan status perkawinan.

Lanjut Ojo, dokumen dukungan dibuat dalam 3 rangkap, terdiri dari satu rangkap asli yang akan digunakan oleh KPU melakukan verifikasi terhadap jumlah minimal dukungan untuk selanjutnya diserahkan kepada panitia pemungutan suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan verifikasi faktual.

“Dua rangkap salinan lainnya yaitu satu rangkap salinan diserahkan kepada KPU untuk arsip KPU Provinsi dan satu rangkap salinan sebagai arsip bakal pasangan calon setelah memperoleh pengesahan KPU provinsi dengan membubuhkan paraf dan cap basah,” jelas Ojo.

Untuk tertib dan lancarnya proses penyerahan dan penyusunan dokumen dukungan bakal paslon guburnur/wakil gubernur perseorangan, dapat berkonsultasi dengan KPU Provinsi setiap hari kerja. Penyerahan syarat dukungan bakal paslon perseorangan dimulai 22 November sampai 26 November 2017.

DPT Pilgub Sultra ditaksir mencapai 1.708.249 pemilih. Hal itu berdasarkan rincian DPT kabupaten/kota hasil pemilu/pemilihan terakhir. Berikut datanya:

 

(1) Kota Kendari 179.414;
(2) Bombana 99.855;
(3) Buton 71.527;
(4) Buton Selatan 52.828;
(5) Buton Tengah 76.582;
(6) Kolaka Utara 93.026;
(7) Muna Barat 51.495;
(8) Buton Utara 44.574;
(9) Kolaka Timur 82.658;
(10) Konawe Kepulauan 25.406;
(11) Konawe Selatan 203.571;
(12) Konawe Utara 41.929;
(13) Muna 162.607;
(14) Wakatobi 76.870;
(15) Kota Baubau 114.266;
(16) Konawe 166.764; dan
(17) Kolaka 164.877; (A)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini