BPJS Ketenagakerjaan Kendari Santuni Tenaga Kerja Bank BTN

BERI SANTUNAN - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari La Uno, didampingi Ketua Ikatanan Istri Karyawan (IIK) Lily Saus menyerahkan santunan senilai Rp. 148 juta, kepada ahli waris Armada Ap (tenaga kerja Bank BTN) di ruang rapat BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (15/9/2017). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

BERI SANTUNAN – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari La Uno, didampingi Ketua Ikatanan Istri Karyawan (IIK) Lily Saus menyerahkan santunan senilai Rp. 148 juta, kepada ahli waris Armada Ap (tenaga kerja Bank BTN) di ruang rapat BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (15/9/2017). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari memberikan santunan kepada Armada Ap, salah seorang tenaga kerja Bank Tabungan Negara (BTN) yang meninggal dunia karena sakit yang dideritanya.

Penyerahan santunan senilai Rp. 148 juta itu dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari La Uno, didampingi Ketua Ikatanan Istri Karyawan (IIK) Lily Saus
kepada ahli waris Armada Ap di ruang rapat BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (15/9/2017).

Ahli waris tenaga kerja, Sri Wahyu Apriani merasa bersyukur dan berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan bantuan dan beasiswa melalui santunan itu.

“Beasiswa diberikan kepada anak kami dan dukungan Bank BTN yang telah mengikut suami saya pada program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar dia.

Sementara itu, La Uno mengatakan, santunan itu merupakan wujud dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada seluruh anggotanya.

Dia menjelaskan, untuk kasus ini, almarhum meninggal dunia karena sakit. Karena dia (almarhum) mengikuti program Jaminan Kematian (JKM), maka ahli waris diberikan santunan senilai Rp. 24 juta. Selain itu, dia juga diberikan beasiswa untuk satu orang anaknya senilai Rp. 12 juta.

“Almarhum juga mempunyai Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp. 112 juta. Sehingga total yang kami berikan kepada ahli waris adalah Rp. 148 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Lily Saus menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang pasti kepada tenaga kerja baik dari segala bentuk resiko kerja maupun tabungan dihari tua kelak. Olehnya itu, para istri harus memastikan suami untuk mengikuto program BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) yang merupakan bentuk asuransi tenaga kerja. Sehingga tenaga kerja dapat dilindungi dari segala resiko akibat kerja, dan memberikan santuan kepada ahli waris apabila meninggal dunia.

Sementara untuk Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan tabungan yang dapat diambil apabila memasuki hari tua atau setelah satu bulan satu hari berhenti bekerja. Dan terakhir, Jaminan Pensiun (JP) merupakan bentuk manfaat pasti yang dapat diterima setiap bulan setelah tenaga kerja memasuki usia pensiun. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini