ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – DJ alias DD, warga Desa Wawolesea, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pasca ditetapkan sebagai tersangka pelaku pemerkosa adik iparnya sendiri pada Senin, 11 September 2017 lalu.
Kapolsek Lasolo Inspektur Dua (lpda) Ramlan mengatakan, satuannya sampai saat ini masih terus memburu tersangka. Keberadaan pelaku tindak pidana asusila itu diperkirakan masih bersembunyi di wilayah Konut.
“Sekarang terhitung 4 hari pelaku ini buron. Kami terus bergerak menyisir tempat-tempat biasa tersangka berada,” kata Ipda Ramlan via WhatsApp, Sabtu (16/9/2017).
Untuk lebih mempermudah penangkapan, pihaknya telah mengkoordinasikan ke petugas pengamanan di Konut serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika melihat keberadaan tersangka.
(Berita Terkait : Tega, Seorang Pria di Konut Perkosa Adik Ipar Sendiri)
Seperti diberitakan sebelumnya, DD alias DJ tega memperkosa NP (18) yang tak lain adalah adik iparnya sendiri. Kejadian itu terungkap saat ibu korban melapor ke Kepolisian Sektor Lasolo. (B)
Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Jumriati