Polisi Tangkap Tiga Pengguna Narkoba, Seorang Berstatus PNS Pemkot Kendari

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Basri  mengatakan, penangkapan  para pelaku dilakukan pada Jumat (6/2/2015) lalu.  

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Basri  mengatakan, penangkapan  para pelaku dilakukan pada Jumat (6/2/2015) lalu.  
Berawal dengan menangkap Ur di rumahnya di wilayah Mekar, Kadia, lalu dilakukan pengembangan sehingga dua pelaku lainya yakni Se dan Ar juga ikut dibekuk.  Dari tangan para pelaku didapati dua paket Sabu seberat 1 gram. 
“Ur  adalah residivis yang baru dua bulan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Unaaha, dengan kasus yang sama.  Ar tercatat sebagai PNS Dinas Pertanian Kota, sedangkan Se hanya warga biasa,” kata Basri.
Dari hasil pemeriksaan sementara para pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut, cukup mentransfer sejumlah uang pada pemilik rekening yang tidak dikenl. 
Perbuatan para pelaku  di ancam pasal 112, 114 dan 132 dengan maksimal kurungan 14 tahun. 
Untuk Ur, karena dirinya adalah residivis dengan kasus yang sama maka kemungkinan akan mendapat tambahan masa hukuman. “Biasanya ditambah sepertiga dari putusan yang dijatuhkan  pengadilan,” jelasnya.(Azwirman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini