Berkas Perkara Pidana Pilkada Kades Marobo Dinyatakan Lengkap

Berkas Perkara Pidana Pilkada Kades Marobo Dinyatakan Lengkap
Chandra Yahya Wello

ZONASULTRA.COM, RAHA- Kasus pidana pilkada Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan tersangka Kades Marobo, La Ode Bou, akhirnya dinyatakan lengkap (P21).

Pilkada_muna
Chandra Yahya Wello

Dalam perkara itu warga Buteng Tengah (Buteng), ikut mencoblos pada Pilkada Muna dengan menggunakan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Raha, Chandra Yahya Wello saat dikonfirmasi mengatakan, semua syarat materil dan formil yang disarankan Kejari Raha kepada penyidik Polres Muna, sudah dilengkapi seluruhnya, seperti izin sita barang bukti dari PN Raha.

“Kasus dugaan pelanggaran pidana pilkada atas nama Kades Marobo La Ode Bou, berkasnya sudah kita nyatakan lengkap pada Selasa (5/1/2016). Tapi secara tehnis silahkan dikonfirmasi dengan kasi pidum,” ujar Chandra, Rabu(6/1/2016).

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Raha Usman Sahubawa, SH mengatakan, seiring lengkapnya kasus ini, pihaknya tinggal menunggu penyidik Polres Muna untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Raha atau tahap dua.

“Kita sudah berkomunikasi dengan penyidik Polres Muna, bahwa hari ini tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejari Raha. Jadi kita tinggal menunggu saja,”terang Usman.
Terkait penahanan La Ode Bou selaku tersangka, kata Usman, akan dilakukan setelah kasus ini memiliki putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Raha.

Kepastian penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan hari ini, diungkapkan pula Komisioner Panwaslu Muna, Rustam. Menurut dia, pihaknya telah mendapat informasi dari penyidik Polres Muna, kasus SKTT Marobo, dilaksanakan hari ini.
Kasus ini, lanjut Rustam, merupakan kasus pelanggaran pilkada yang pertama masuk ke Gakumdu.

“Kasus ini tidak hanya melibatkan Kades, tapi juga camat Marobo Drs Felimy dan Ketua KPPS di TPS 1 dan Ketua KPPS di TPS 2, di Desa Marobo,” pungkas ketua Divisi penindakan pelanggaran pemilu itu.

 

Penulis : Lily

Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini