Penanganan Dugaan Korupsi Baliho Komisioner KPU Bombana Tak Jelas, Kejari Baubau Disorot

Direktur Advokasi Hukum dan Ham JARAKK, Darwis, menyatakan penegak hukum dalam hal ini Kejari Baubau harusnya melakukan langkah- langkah tegas terhadap kasus ini.=”f

Direktur Advokasi Hukum dan Ham JARAKK, Darwis, menyatakan penegak hukum dalam hal ini Kejari Baubau harusnya melakukan langkah- langkah tegas terhadap kasus ini.
 
“Kalau unsur hukumnya sudah memenuhi syarat tidak ada alasan pihak Kejari untuk menunda melakukan eksekusi dan kenapa masih ada pembiaran kepada tersangka hingga mereka masih bebas berkeliaran,” kata Darwis, Selasa (10/2/2015)
 
Kejari Baubau lanjutnya, jangan justru membuat masyarakat Bombana bertanya- tanya dan menciptakan opini sendiri. Pada akhirnya berimpilikasi kepada dugaan adanya ketidak seriusan pihak penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini.
 
Ia pun mengingatkan bahwa dalam waktu dekat, Kabupaten Bombana  akan menghadapi hajatan politik yakni pilkada serentak 2016. Namun bila komisioner KPU masih sibuk berurusan dengan kasus hukum yang menyanderanya dikhawatirnya tahapan pilkada terbengkalai.
 
Darwis menduga adanya sikap ketidakseriusan dalam tubuh pihak penegak hukum (Kejari Baubau) karena adanya lobi-lobi dari pihak yang memiliki kepentingan dalam kasus ini. Patut dicurigai erat kaitannya dengan oknum tertentu dijajaran pemerintahan kabupaten Bombana.
 
“Pada akhirnya juga dampaknya akan sangat besar terhadap penanganan kasus korupsi pengadaan baliho KPU yang terkesan stagnan atau mandeg”,  ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,  Kejari Baubau telah menetapkan ketua KPU  Batmang kemudian sekretaris  Andi Patiroi  serta bendahara  KPUD Dasmin dan termasuk komisioner KPU Bombana lainnya yang diduga  ikut menikmati dana ini belum disentuh hukum. Ketiganya terlibat dalam pengadaan baliho ‘ayo memilih 9 April 2014’ pada Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) baru-baru ini yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,1 M lebih.
 
Ketua KPU bersama sekretarisnya mencetak baliho dan spanduk di percetakan advertising di kendari tanpa melalui proses tender. Padahal  sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor  70 tahun 2012 jelas mengatur bahwa pengadaan barang dan jasa diatas Rp 100 juta semua harus melalui proses lelang.
 
Kejari juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang berasal dari ppk kecamatan dikantor inspekstorat bombana berdasarkan surat perintah Nomor print 03/R.3.11/Fd 1/10/2014 pada tanggal 02 oktober 2014 dan pemanggilan saksi dengan surat SP 87/R.3.11/Fd 01/10/2014. Salah satu tim pemeriksa adalah Kepala seksi pidana khusus, Mardiyono SH, namun sampai berita ini Mardiyono  belum dapat dikonfirmasi. (**Hasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini