ZONASULTRA.COM,KENDARI– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) segera melakukan pembersihan atau validasi data penduduk yang bermasalah sekitar 700 ribu jiwa.
Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Pelayanan Administrasi Muhammad Fadlansyah mengatakan,kegiatan ini akan dilaksanakan pada tahun anggaran perubahan 2017 ini sebagai komitmen untuk memperbaiki seluruh data yang bermasalah tersebut.
“Apalagi ini kita menghadapi Pilgub 2018, jadi data yang diserahkan nantinya oleh Kemendagri ke KPU Pusat yang kemudian didistribusikan ke KPU daerah pelaksana Pilkada benar-benar valid,” ungkap Fadlansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/9/2017).
Selain itu, kegiatan validasi data ini juga untuk menertibkan administrasi kependudukan, apalagi merujuk pada amanah UU nomor 24 tahun 2013 perubahan atas UU 23 tahun 2006 salah yang satu pasal mengamanatkan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) digunakan semua keperluan salah satunya Pemilihan Umum (Pemilu).
DPRD Provinsi Sultra sendiri telah menyetujui usulan anggaran Disdukcapil untuk proses validasi data pada APBD Perubahan 2017 sekitar Rp. 800 juta dari usulan Rp. 1 miliar.
“Otomatis anggaran besar akan menghasilkan sesuatu yang baik, namun kita maksimalkan anggaran yang ada dan saya pikir itu bisa, anggaran di ketuk kita langsung action,” pungkasnya.
Bentuk validasi data nantinya, pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh Dukcapil kabupaten/kota sebanyak dua kali dengan mewajibkan setiap daerah membawakan database yang sudah ada dan teridentifikasi bermasalah. Setelah itu dilakukan pengvalidasian data ulang.
Untuk memaksimalkan cara pengvalidasian data akan didatangkan pula staf dari Kemendagri untuk memberikan arahan dan tips melakukan validasi data.
Untuk diketahui, data-data real penduduk di Sultra saat ini sebanyak 2.551.146 jiwa versi Kemendagri sedangkan data awal atau data kotor Disdukcapil 3.227.769 jiwa. Sehingga selisih dari data itu merupakan data anomali atau data yang teridentifikasi bermasalah.
Salah satu penyebabnya adalah banyak kekeliruan dan kesalahan dalam integrasi pengisian data dari Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) ke Sistem Informasi Administrasi Penduduk (SIAK).
“Kalaupun validasi data nantinya tidak akan memberikan solusi terbaik. Maka akan dilakukan pemuktahiran data dengan melakukan sistem door to door namun itu membutuhkan waktu yang cukup lama sekitar 6 bulan,” ujarnya. (B)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose