ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hingga saat ini laporan dugaan korupsi dana dekosentrasi yang bersumber dari APBN tahun 2015 senilai Rp 900 juta yang diduga dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sultra Bustam, mandek di meja penyidik jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (27/9/2017).
Padahal sebelumnya, Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sultra Dian Fris Nalle berjanji akan mengusut tuntas laporan dugaan korupsi tersebut. Namun faktanya hingga kini, belum ada kejelasan pasti terkait penanganan kasus itu.
Saat awak zonasultra.id, menghubungi Asintel Kejati Sultra Dian Fris Nalle untuk melakukan konfirmasi terkait laporan dugaan korupsi itu, Dian mengaku tengah berada di luar kota dan tidak bisa memberikan keterangan terkait kasus itu.
“Saya masih diluar Kota mas, nanti saja kita bagusnya ketemu langsung. Baru kita bincang-bincang terkait kasus itu,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas, Janes Mamangkey mengaku jika saat ini pihaknya masih melakukan mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan dugaan korupsi dana dekosentrasi yang bersumber dari APBN tahun 2015.
“Masih sama seperti sebelumnya, masih mengumpulkan bukti bukti. Masih dilakukan penyelidikan, itu yang saya tahu saat ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, pihak Kejati Sultra mengaku tengah melakukan klarifikasi kepada sejumlah anggota Sat Pol PP terkait laporan dugaan korupsi dana dekosentrasi yang bersumber dari APBN tahun 2015 senilai Rp 900 juta yang diduga dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sultra Bustam. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose