ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) dibawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Saemu Alwi ternyata selama ini mempekerjakan seorang PNS yang sudah dipecat. Orang itu adalah Darwin Kunu yang kini menjabat Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Butur.
Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sultra Aksah mengungkapkan, kalau berdasarkan data di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bahwa Darwin Kunu telah dipecat dari PNS sejak semasa menjabat mantan Bupati Ridwan Zakariah setahun silam. Saat itu surat pemecatan dari BKN sudah disampaikan ke Bupati Butur Ridwan Zakariah namun malah diangkat jadi Asisten II dan bertahan hingga kini pemerintahan Saemu Alwi.
Darwin Kunu yang dibiarkan bekerja sebagai asisten II berkonsekuensi merugikan keuangan daerah dan negara. Selain itu kata Aksah, ada unsur kepala daerahnya memperkaya orang lain dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan daerah dan negara.
“Jadi unsur-unsur korupsinya terpenuhi. Kalau Darwin Kunu tetap dibiarkan maka siapa pun bupatinya di Butur baik Pj ataupun definitif yang tidak menindaklanjuti surat pemecatan dari BKN itu maka sama saja melakukan tindak pidana korupsi dengan sengaja memperkaya orang lain dengan uang negara,” kata Aksah di Kantor Ombudsman Perwakilan Sultra, Kendari, Kamis (7/1/2015).
Jika dihitung gaji dan tunjangan yang diterima Darwin Kunu semenjak dipecat setahun silam, berarti sudah sangat banyak uang negara diselewengkan. Aksah menegaskan uang negara tersebut harus dikembalikan dan Darwin juga dapat dijerat kasus korupsi.
Pada 2015 lalu, Ombudsman telah menyampaikan kepada Saemu Alwi baik secara formil maupun informal bahwa surat BKN harus ditindaklanjuti atau paling tidak dikordinasikan dengan BKN RI tentang pemecatan itu. Namun hingga kini 2016, tidak ada respon dari Saemu Alwi selaku kepala daerah Butur.
“Ketika kami menyampaikan kepada BKN RI November 2015 lalu bahwa Darwin Kunu itu masih bekerja sebagai Asisten II di Butur, mereka (BKN RI) kaget terheran-heran karena sudah lama dipecat tapi masih dipekerjakan. Begitu pula saat konfirmasi di BKN Regional IV Makassar dinyatakan juga bahwa Darwin Kunu sudah lama dipecat dari PNS,” ungkap Aksah.
Darwin Kunu sebelumnya pernah dijerat kasus pidana korupsi perencanaan pembangunan tujuh dermaga di Butur semasa menjabat Kepala Dinas Perhubungan. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari nomor 18/Pid.Tipikor/2014/PN.KDI tanggal 18 Juni 2014, Darwin Kunu divonis penjara selama satu tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Namun setelah Darwin Kunu bebas, putusan pengadilan itu diabaikan oleh Bupati Ridwan Zakariah dan bahkan melantiknya sebagai Asisten II pada 27 Desember 2014. Tidak lama berselang, tanggal 12 Januari 2015 berdasarkan Surat BKN RI yang ditujukan kepada Bupati Butur bernomor FII 26-30/KOL 1-9/59 poin 4 yakni memberikan hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari PNS kepada Darwin Kunu dan Laode Abdul Kadir karena melakukan tindak pidana kejahatan dalam jabatan.
Hingga pemerintahan Ridwan Zakariah berakhir dan digantikan Pj Bupati Saemu Alwi, Darwin kunu masih tetap menikmati fasilitas dan jabatan sebagai Asisten II Setda Butur.
Penulis : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Rustam