ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan kedua gubernur non aktif Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi izin pertambangan pada Rabu, 5 Juli 2017 malam lalu.
“Kami lakukan perpanjangan penahanan kedua selama 30 hari mulai 3 Oktober-1 November 2017 terhadap tersangka NA, Gubernur Sultra,” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jumat malam (29/9/2017).
Lembaga anti rasuah ini juga masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB) di wilayah Sultra tahun 2008-2014. Termasuk indikasi aliran dan maupun dugaan pencucian uang tengah didalami penyidik.
Hari ini KPK juga memeriksa dua saksi yaitu Direktur PT Maju Setia Sentosa Jerry Chendarma dan Andi Dominicus (swasta). “Hari ini kami juga memeriksa dua saksi yakni Jerry Chendarma dan Andi Dominicus, kami masih mendalami,” terang Febri.
(Berita Terkait : KPK Periksa Nur Alam Terkait Izin Tambang dan Aliran Dana)
KPK telah berkoordinasi dengan otoritas negara lain untuk menyelidiki indikasi aliran dana lintas negara. Dikabarkan bahwa hasil tambang PT Billy Indonesia telah dibeli oleh Richcorp International, yang diduga mengirim uang sebesar USD 4,5 juta kepada Nur Alam selaku Gubernur Sultra.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati