ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Sejumlah pegawai di Kabupaten Bombana, provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mendapat sanksi pemecatan.
Tindakan itu dilakukan lantaran para Aparatur Sipil Negara (ASN) telah melanggar aturan yakni malas berkantor dan ditemukan beberapa pasangan kedapatan selingkuh.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Burhanuddin A. HS. Noy menegaskan, pihaknya telah melakukan sidang kode etik. Hasilnya, ada beberapa pegawai yang berkategori pelanggaran berat dan tidak bisa diberikan toleransi.
“Minggu lalu kami telah melakukan sidang kode etik atas pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pegawai, ada yang malas bahkan tidak pernah berkantor. Parahnya lagi ada beberapa pegawai yang dtemukan selingkuh. Jadi, dalam waktu yang tidak lama, para pegawai ini akan diberi sanksi sesuai aturan yang ada, bahkan ada beberapa diantaranya akan di pecat,” tegas Burhanuddin ditemui akhir pekan lalu. .
Ia membeberkan bahwa kedua kasus ini adalah pelanggaran berat. Untuk pegawai yang malas, bahkan tidak pernah berkantor itu sama halnya memakan gaji buta dan konsekwesinya adalah pemecatan.
Kemudian, lanjut Burhanudin, bagi yang ditemukan selingkuh berkonsekwensi mutasi baik dalam maupun luar daerah.
“Ada tiga pasang yang diketahui selingkuh setelah ada laporan dari istri yang mengaku keberatan atas sikap para pelaku, setelah diselidiki dan diinventarir, ternyata semuanya terbukti,” bebernya.
Karena itu, Burhanuddin berharap kepada seluruh pegawai di Kabupaten Bombana agar ekstra hati-hati dengan aturan ASN. Semua pegawai mesti mematuhi aturan dan disiplin dalam menjalankan tugas. (B)
Reporter : CR3
Editor : Kiki