ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), belum melakukan pencabutan IUP milik 13 Perusahaan yang masuk kedalam lahan milik PT Antam. Padahal sebelumnya Mahkama Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan, IUP PT Aneka Tambang ( Antam) Tbk nomor 158 Tanggal 29 April 2010 agar dihidupkan kembali.
Ditemui awak media, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Burhanuddin mengungkapkan, jika perkara tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lahan milik PT Antam Tbk, sepenuhnya telah diserahkan kepihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
“Sudah di kejaksaan itu, semuanya sudah diserahkan pemprov ke kejaksaan. Sudah itu saja,” bebernya, Selasa (3/10/2017).
Meski demikian, Burhanuddin enggan berkomentar terkait pembentukan tim guna menyelesaikan persoalan IUP antara PT Antam dan 13 perusahaan lainnya yakni, CV Ana Konawe, CV Malibu, CV Yulan Pratama, PT Andhikara Cipta Mulia, PT Avry Raya, PT Hafar Indotech, PT James Armando Pundimad, PT Karya Murni Sejati 27, PT Mughni Energi Bumi, PT Rizqi Cahaya Makmur, PT Sangia Perkasa Raya, PT Sriwijaya Raya serta PT Wanagon Anoa Indonesia.
(Berita Terkait : Menguak Konflik Penguasaan Lahan Tambang Antara PT Antam dan PT WAI di Konut)
Untuk diketahui, Pemprov Sultra sebelumnya telah membentuk tim guna menyelesaikan perkara tersebut. Bahkan tim yang diketuai oleh Plt Gubernur Sultra Saleh Lasata berencana memanggil mangemen perusahan tersebut agar segera terselesaikan.
Selain itu melalui putusan Mahkama Agung (MA) nomor 225.K/TUN/2014 Tanggal 17 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, PT Antam Tbk telah dinyatakan menang dalam perkara sengketa IUP itu. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor Tahir Ose