KONFERENSI PERS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi dalam izin pertambangan. Azwad diduga menyalahgunakan wewenang selama dia menjabat sebagai Bupati Konut periode 2007-2009 dan 2011-2016, Selasa sore (3/10/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Konawe Utara (Konut) merupakan salah satu daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memiliki potensi tambang yang berlimpah. Potensi hasil tambang nikel tersebut dikelola beberapa perusahaan tambang dan secara mayoritas di kelola PT. Antam.
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengungkapkan mantan bupati Konut, Aswad Sulaiman menjadi tersangka korupsi terkait izin pertambangan yang diduga menikmati setoran dari perusahaan tambang tersebut.
“Aswad menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari 8 perusahaan dan kemudian menerbitkan 30 SK kuasa pertambangan eksplorasi, Ia menerima sejumlah uang dari masing-masing perusahaan,” kata komisioner KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa sore (3/10/2017).
Selain itu, pada 2007 mantan Bupati Konut ini diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT. Antam yng berada di Kec. Langgikima dan Kec. Molawe Kabupaten Konut. Bahkan dari seluruh pertambangan, beberapa diantaranya diteruskan hingga tahap produksi dan penjualan ore nickle (ekspor) hingga tahun 2014.
(Berita Terkait : KPK Tetapkan Aswad Sulaiman Tersangka Korupsi Tambang, Kerugian Negara Capai 2,7 Triliun)
Oleh sebab itu KPK menjerat Aswad selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 sebagai tersangka korupsi terkait pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi, Eksploitasi dan IUP Operasi Produksi di Pemkab Konut pada tahun 2007-2014. Akibat proses perizinan yang melawan hukum tersebut negara menderita kerugian hingga Rp 2,7 triliun.
Aswad disangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Aswad juga diduga menerima suap senilai Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara sewaktu menjabat sebagai Bupati Konut periode 2007-2009.
“Atas perbuatannya itu, ASW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Passal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Saut. (A)
Catatan: Rizki Arifiani
Editor: Abdul Saban