PENGEDAR PCC – Polres Bombana menangkap dua pengguna dan pengedar tablet PCC di kos-kosan di Kelurahan Lampopala, Kecamatan Rumbia, Senin (2/10/2017) sekira pukul 23.00 Wita. (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA. COM, RUMBIA – Kepolisian Resort (Polres) Bombana melalui tim gabungan yang terdiri dari Satuan Keja (Satker) Narkoba dan Satuan Intelkam menangkap dua pelaku pengguna dan pengedar tablet Paracetamol, Caffein dan Carisoprodol ( PCC). Dua pelaku berinisial IA ( 25) dan S (28) digrebek di kos-kosan yang terletak di Kelurahan Lampopala, Kecamatan Rumbia.
“Pada Senin, 2 Oktober 2017 sekira pukul 23.00 Wita, tim gabungan melakukan razia di kos-kosan yang ada di wilayah Rumbia. Hasilnya, ditemukan pelaku berinisial IA sedang mengkonsumsi obat tersebut di kos-kosan yang letaknya di Kelurahan Lampopala, Kecamatan Rumbia,” terang Kapolres Bombana AKBP Andi Adnan Syafruddin saat konferensi pers di ruang Media Centre Polres Bombana, Rabu (4/10/2017).
Kapolres melanjutkan, setelah dilakukan pengeledahan di rumah kos yang didiami IA, ditemukan 10 butir PCC. IA mengaku mendapatkan obat tersebut dari S (28) yang dibelinya seharga Rp 40.000 per paket. Dalam satu paket berisi 10 butir. IA berencana menjual obat tersebut ke konsumen dengan hargaRp 50.000 per paket.
Setelah mendengar pengakuan dari IA, lanjut Andi Adnan, pihaknya segera melakukan pengembangan penyelidikan. Saat ditemukan, polisi tidak menemukan barang bukti di tempat S. Namun, S mengaku dirinya telah mengedar lebih dari 400 butir tablet PCC.
(Baca Juga : 30 Remaja di Kendari Bersamaan Masuk UGD Setelah Konsumsi Obat, Satu Meninggal Dunia)
“S juga mengaku semua konsumen yang membeli (PCC) ke dia rata-rata dari kalangan remaja dan dia sudah mempunyai langganan tetap,” ungkap Andi Adnan.
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat ini menegaskan, pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan penyelidikan di seluruh wilayah di Bombana. “Menindaki kasus ini kami akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat serta melakukan penyelidikan dan razia di berbagai tempat, ” ujarnya.
Kedua pelaku ini telah melanggar pasal 197 subsider 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. (B)
Reporter: CR3
Editor: Jumriati