Perda RZWP3K, Panduan untuk Pengelolaan Kawasan Perairan Sultra

Perda RZWP3K, Panduan untuk Pengelolaan Kawasan Perairan Sultra
FOTO BERSAMA - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Askabul Kijo (ujung kanan) bersama Perwira Staf Program Anggaran Lanal Kendari Mayor Laut (S) Abadi (kedua kanan) Project Leader SESS WWF Indonesia Sugiyanta (kedua kiri) dan Director Training and Program Development Rare, Hari Kushardanto (ujung kiri) saat diwawancarai terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Sultra di Plaza Inn Hotel Kendari, Kamis (5/10/2017). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

Perda RZWP3K, Panduan untuk Pengelolaan Kawasan Perairan Sultra FOTO BERSAMA – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Askabul Kijo (ujung kanan) bersama Perwira Staf Program Anggaran Lanal Kendari Mayor Laut (S) Abadi (kedua kanan) Project Leader SESS WWF Indonesia Sugiyanta (kedua kiri) dan Director Training and Program Development Rare, Hari Kushardanto (ujung kiri) saat diwawancarai terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Sultra di Plaza Inn Hotel Kendari, Kamis (5/10/2017). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perairan di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Project Leader Soutern Eastern Sulawesi Subseascape – World Wild Fund for Nature (SESS – WWF) Indonesia Sugiyanta mengatakan selain mengakomodir kepentingan kegiatan perikanan, RZWP3K juga mengatur pemerintah daerah provinsi dan kabupaten untuk memikirkan keberlanjutan sumberdaya kawasan konservasi.

“Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) saat ini memang statusnya masih pencadangan. Belum diusulkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Akan tetapi, semua sudah diakomodir di dalam RZWP3K terkait bagaimana pemerintah memikirkan konservasi, pemanfaatan bagi nelayan termasuk masyarakat hukum adat,” jelas Sugiyanta ditemui di Hotel Plaza Inn Kendari, Kamis (5/9/2017).

Terang dia, RZWP3K dapat mengurangi atau menghilangkan konflik kepentingan. Karena, telah terdapat aturan yang menjadi panduan bagi pemerintah kota dan kabupaten, dalam membuat perencanaan dan juga pihak lain yang akan melakukan kegiatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menjadi wilayah yang memiliki akses terbuka sehingga dapat dijangkau oleh siapapun, menyebabkan terkadang masyarakat lokal dalam mengelola sumberdaya, justru lebih kecil daripada masyarakat yang ada di luar. Olehnya itu, dengan RZWP3K ini membantu untuk mengoptimalkan masyarakat lokal, karena nanti di dalam indikasi program akan menjadi acuan dalam pengelolaan wilayah pesisir.

Hal yang serupa juga diutarakan Director Training and Program Development Rare, Hari Kushardanto bahwa tata ruang laut yang dibuat oleh DKP dapat mengakomodir semua kepentingan baik itu untuk pembangunan, perlindungan, dan kepentingan lainnya termasuk kepentingan militer.

Dia menjelaskan RZWP3K dapat mengakomodir nelayan kecil, dengan membuat sebuah ruangan yang diperuntukkan kepada nelayan kecil untuk menangkap ikan. Sehingga tidak ada lagi nelayan dari luar yang bisa memanfaatkan sumberdaya laut Sultra dengan seenaknya.

“Mungkin ini jadi suatu batu loncatan provinsi untuk mengelola sumberdaya alamnya lebih baik lagi. Ini akan menjadi acuan untuk semakin berkembang dan membuat masyarakat Sultra menjadi sejahtera,” tuturnya.

Ia menjelaskan keterlibatan Rare dan WWF untuk membantu pihak DKP dalam semua prosesnya, dikarenakan ini salah satu cara untuk membuat pembangunan perikanan dan kawasan laut yang berkelanjutan. Jangan kemudian semua wilayah menjadi pembangunan, sementara kawasan lindung tidak tersedia. Ini malah nantinya membuat kerusakan di Sultra dan tentu saja akan merugikan masyarakat.

Menambahkan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sultra Askabul Kijo mengatakan RZWP3K yang dilakukan di Sultra masih dalam tahap konsultasi publik dokumen antara. Telah disepakati beberapa poin untuk ditampung dalam peraturan daerah tersebut.

“Kita sudah lakukan tahapan kesebelas dalam proses penyusunan peraturan daerah,” terang Askabul.

Dalam perjalananya, dinas di daerah diberi kesempatan untuk memperbaiki data dan informasi atau luasan koordinat yang dibutuhkan untuk keberadaan kegiatan. Yang selanjutnya disampaikan kepada DKP, selaku penanggung jawab yang kemudian dilakukan perbaikan. Setelah itu, menyusun dokumen untuk ditindaklanjuti (diberi tanggapan dan saran) di Kementerian Kelautan dan Perikanan. (B)

 

Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini