Sidang Kasus Pembunuhan Gunung Jati: Berbohong, Saksi Diancam Dipidanakan

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Sujatmiko, didampingi hakim anggota Muh. Yusuf Karim, Yasri serta Saleh P selaku Panitera pengganti dan Penuntut umum, M.Saleh menghadirkan terdakw

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Sujatmiko, didampingi hakim anggota Muh. Yusuf Karim, Yasri serta Saleh P selaku Panitera pengganti dan Penuntut umum, M.Saleh menghadirkan terdakwa La Afar alias nyang bin La Salehi (25) warga Lorong Timur Gunung Jati Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari yang bekerja sebagai buruh pelabuhan.

Agen sidang yakni mendengarkan keterangan saksi, Susanto (31) warga gunung kelor yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir.

Dalam keterangan saksi kepada penyidik kepolisian mengaku melihat secara jelas kejadian yang mengakibatkan nyawa Lankahali (23) terenggut. Namum saat dipersidangan keteragan yang ia berikan sangat jauh berbeda dengan keterangan di pihak kepolisian.

“Saya tidak melihat secara langsung saat Lankahali terkena busur, melainkan hanya mendengar kabar dari teman saya bernama La Obo,” ujar Susanto.

Keterangan saksi ini pun sontak membuat hakim ketua kebingungan dengan pernyataan yang tidak sesuai dengan pemeriksaan penyidik kepolisian. “Jika keterangan saudara ini salah, saya akan mempidanakan saudara karena telah memberikan kesaksian palsu,” tegas Didiek Jatmiko.

Rencananya, sidang kembali dilanjutkan pada 24 Februari mendatang dengan menghadirkan saksi lain serta dari penyidik kepolisian. (Randi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini