ZONASULTRA.COM, KENDARI – Berkas Perkara Amiruddin Supu, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit fiktif di instansinya pada tahun 2015 lalu kini telah memasuki tahap dua atau P21.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Janes Mamangkey saat ditemui awak zonasultra.id, Jumat (6/10/2017).
Kata dia, saat pihaknya resmi menaikan status perkara menjadi tahap dua, setelah penyidik meneliti berkas perkara tahap satu milik tersangka Amiruddin Supu, selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) pada proyek yang bermasalah itu.
“Amiruddin sudah tahap dua, penyidik Polda Sultra telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa. Sekarang tinggal tunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik polda ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya.
Sementara itu, lanjutnya, untuk berkas perkara tersangka Lili Jumarni dan Saenab kini masih diteliti oleh pihaknya. Jika berkas perkara kedua tersangka itu juga telah dinyatakan lengkap, maka akan segera dinaikan menjadi tahap dua.
“Tapi untuk berkas tersangka Muhammaduh, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berkasnya kita tidak lagi proses karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” bebernya.
Selain itu, dalam kasus ini, tambah Janes, penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka baru. Yakni Ahmad selaku kontraktor dalam perkara yang diindikasi merugikan negara sebesar Rp.700 juta dari total anggaran Rp 1,1 miliar ini. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Abdul Saban