ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Lembaga Masyarakat Peduli Tambang (Lempeta) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) Ashari meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk tidak hanya fokus pada pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan bupati setempat, Aswad Sulaiman saja. Namun diharapkan juga melakukan pencegahan terhadap kebijakan yang berhubungan dengan izin pertambangan.
Menurut Ashari, saat ini sejumlah instansi pemerintah di Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak pernah sepi akan kedatangan investor tambang yang sementara melakukan proses penambangan dan pengapalan ore nikel.
“Seperti, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Kehutanan dan Kantor Pelabuhan (Kanpel) Langara,” kata Ashari, Senin (9/10/2017).
Dia menduga, regulasi dan kebijakan yang dijalankan oleh masing-masing instansi lingkup Pemprov Sultra itu dianggap masih bersifat aji mumpung dengan berdalih pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014.
“Sampai saat ini, kami sampaikan tambang di Konut masih menjadi toilet pertambangan di wilayah Sultra,” ujarnya.
Ashari bahkan menantang KPK untuk melakukan penyelidikan terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan dan masih melakukan produksi sampai saat ini. Diantaranya, PT Bososi, PT Daka Group, PT RCM, PT KNN, PT EKU dan PT Konutara Sejati.
Sejumlah perusahaan diatas disinyalir melakukan aktifitas pertambangan yang tidak prosedural. Mulai dari kelengkapan administrasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan(IPPKH), izin rekomendasi Pelabuhan Khusus (Pelsus) dan surat pemberitahuan berlayar.
“Kemudian izin lingkungan sampai dengan cara pola bukaan tambang, diduga tidak berorientasi pada konsep good mining practice,” katanya.
Dia menilai, curat-marut pertambangan di Konut tidak lepas dari kelalaian Inspektur Tambang Dinas ESDM Sultra yang terkesan melakukan pembiaran terhadap sejumlah perusahaan tambang, walau operasinya tidak prosuderal.
Azhari juga menduga, investor dan pemangku kebijakan ‘bermain mata’ terhadap pengelolaan tambang di Konut. Dia mencontohkan, pengiriman ore nikel yang dilakukan PT RCM di blok Boenaga menggunakan jetty milik PT Daka Group.
“Kok bisa lolos dan bisa pengapalan? Jika kapal tongkang berhasil mengapalkan, berarti pihak Kantor Pelabuhan maupun Syahbandar diduga tidak taat dengan aturan yang berlaku,” tukasnya. (B)
Reporter: Murtaidin
Editor: Abdul Saban