ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Persatuan Indonesia (Perindo) karena selisih antara nama dan lampiran Kartu tanda penduduk (KTP) yang menjadi syarat pada lampiran 2 Model F2 Parpol Peraturan KPU (P-KPU)
Ketua KPU Kabupaten Wakatobi melalui Divisi Bagian Hukum, Abdul Rajab menjelaskan jika dokumen Partai Perindo dikembalikan karena ada selisih antara daftar nama dan lampiran KTP.
“Perindo kekurangannya hanya pada pembuktian Kartu tanda penduduk (KTP), tapi kalau berdasarkan lampiran 2 Model F2 Partai Politik (Parpol) itu nama-nama anggotanya sudah lengkap tetapi setelah dibuktikan dengan pembuktian KTP ada selisih antara jumlah nama dan KTP anggota,” jelas Rajab, Selasa (9/10/2017).
Lanjutnya, sementara datanya di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) juga sesuai dengan F2 Parpol, hanya pada KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) saja yang kurang lengkap.
Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Wakatobi, Lily Sudarto menjelaskan, pihaknya akan segera menyelesaikan kekurangan tersebut.
“Tadi kami sudah diskusikan dengan pihak KPU bahwa tadi ada beberapa persyaratan yang kurang antara data Sipol dan Hard Copy. Jadi kami sebagai pimpinan dan seluruh pengurus DPD Partai Perindo akan segera mengambil langkah-langkah dan rapat kembali guna mensinkronkan serta menyesuaikan data Sipol dan Hardcopy yang bakal diserahkan ke KPU. Kami upayakan 3 sampai 1 minggu sebelum ditutup masa pendaftaran,”katanya saat ditemui di sekretariat Perindo Kabupaten Wakatobi, Kecamatan Wangiwangi. Senin, (9/10/2017).
Lebih lanjut Lily, KTP dan KTA rangkum dari masyarakat kemudian dikirim ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk diverifikasi lalu dikirim kembali ke DPD.
“Mungkin ada kesalahan teknis pada saat penjilidan tidak terikut karena tercecer Hardcopynya, samalah dengan kasus-kasus lainnya. Jadi ini bukan kesalahan yang terlalu serius. Kendati KPU memang mempunyai sistem sehingga ini harus segera diperbaiki,” tegas Lily.
Untuk diketahui, baru Partai Perindo yang datang mendaftar KPU Kabupaten Wakatobi itupun di kembalikan berkasnya karena ada kekurangan pada lampiran 2 Model F2 Parpol, P-KPU.
Penerimaan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 tingkat Kabupaten Wakatobi dibuka mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2017 di kantor KPU Kabupaten Wakatobi, Kompleks Manugela, Kecamatan Wangiwangi.
Di hari terakhir tanggal 16 Oktober 2017 pendaftaran dibuka sampai dengan pukul 24.00 Wita Malam. (B)
Reporter : Nova Ely Surya
Editor : Kiki