ZONASULTRA.COM, KENDARI – Terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pengadaan/penyediaan jasa sewa bandwidth internet koneksi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) Sucipto Warso divonis empat tahun kurungan penjara.
Hal itu disampaikan oleh majelis hakim Irmawati Abidin, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Kendari, Selasa (10/10/2017).
Dalam putusannya majelis hakim Irmawati Abidin mengungkapkan jika terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Dengan ini maka terdakwa, kami jatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun kurangan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dibebankan uang pengganti senilai Rp 188 juta subsider delapan bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) Arief Fuloh mengatakan, terkait vonis majelis hakim, pihaknya masih pikir-pikir dulu.
“Vonis hakim itu kan kami juga bisa ajukan banding, makanya Majelis Hakim juga memberikan tenggang waktu selama tujuh hari kepada jaksa dan kuasa jukum terdakwa untuk pikir-pikir. Persoalan kita akan banding pokoknya nantilah kami akan diskusikan dulu bersama atasan kami,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi jasa pengadaan bandwidth koneksi internet mulai bergulir sejak 2009 lalu dengan melibatkan Warda Mahmud sebagai Kepala Disdukcapil Kolut, yang tak lain adalah adik mantan Bupati Kolut Rusda Mahmud.
Disebutkan, saat itu Warda Mahmud mendapatkan alokasi anggaran program penataan administrasi kependudukan yang digunakan untuk pengoperasian sistem informasi administrasi kependudukan online sebesar Rp 470 juta.
Dalam kegiatan tersebut, CV Gelora Sri Kendari memenangkan proses lelang yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah Kolut dan ditetapkan oleh PPTK Muliati Mansyur.
Kemudian, Muliati Mansyur melakukan perikatan dengan direktur CV Gelora Sri Kendari Sucipto Warso (tersangka lainnya pada kasus ini) untuk melaksanakan kegiatan penyediaan jasa sewa bandwidth interneret koneksi yang diketahui terdakwa selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati