Alam obyek korupsi
Power tends to corrupt and power absolutely corrupts absolutely, kekuasaan cenderung untuk korupsi dan kekuasaan yang absolut cenderung korupsi yang absolut. Demikianlah pendapat lord acton. Pendapat ini terbukti sedemikian rupa direpublik ini, banyaknya kepala daerah yang menggunakan jas orange KPK, Memberikan gambaran bahwa permasalahan korupsi saat ini di indonesia bila menggunakan istilah konstitusi “dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa”.
Ditangan-tangan manusia yang bijak bumi indonesia, sulawesi tenggara ini dapat dikelola dengan bijak & baik pula. Setiap daerah direpublik ini memiliki kelebihannya masing-masing. Misalnya jogjakarta dengan wisatanya, maka sulawesi tenggara juga punya kelebihan dengan alamnya yang kaya, emas,nikel dan lain sebaaginya. daerah yang memiliki potensi alam kekayaan yang diperhitungkan secara nasional. Namun bukan itu yang menjadi pokok pembahasan kita. Bukan tentang alam yang kaya. Tetapi tentang “matinya integritas di zona daerah ini”. Integritas menjadi senjata ampuh dalam melaksanakan mandat sebagai pemegang kekuasaan. Tanpa integritas maka seorang stakeholder, dapat menjalankan pemerintahan tidak berdasarkan rechtsaat (hukum) melainkan mahcstaat (kekuasaan belaka). Sulawesi tenggara bukan daerah yang memiliki banyak kemajuan, seperti provinsi-provinisi yang besar lainnya. Namun karena potensi kekayaan alamnya sulawesi tenggara dapat menjadi primadona, menjadi daerah yang seksi untuk dilirik investor. Hal ini terbukti bila kita melihat investor-investor yang melakukan kegiatan pertambangan di sulawesi tenggara.
Pertanyaannya, apakah dengan adanya kekayaan alam yang ditopangi dengan keberadaan investor menjadikan sulawesi tenggara menjadi daerah yang maju?Dikutip darihalaman Sekretariat Kabinet, Selasa (8/12/2015), sulawesi tenggara masuk daerah tertinggal (beberapa kabupaten). Mengapa dibalik kekayaan alam di sulawesi tenggara lantas tidak membuat daerah ini juga makmur?. Kata kuncinya adalah “karena sumber daya yang ada didaerah tidak digunakan dengan tepat sasaran”. Pemegang kebijakan harusnya menitik beratkan setiap kebijakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3 UUD 1945), Malah yang terjadi adalah kebijakan digunakan “untuk memperkaya diri” dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Abuse of power
Beberapa hari yang lalu kita dikejutkan dengan penetapan tersangka Aswad Sulaiman, mantan bupati konawe utara, oleh KPK. Mengapa penulis tertarik mengambil contoh dari kasus yang dialamatkan oleh mantan bupati konawe utara tersebut? Karena ada ketertarikan tersendiri buat penulis, yakni indikasi kerugian negara pada kasus mantan bupati konawe utara tersebut sebanyak 2,7 triliun. Merupakan nilai yang fantastis bila disejajarkan dengan beberapa kasus yang melibatkan beberapa kepala daerah yang saat ini ditangani oleh KPK.
Aswad sualiman disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) arau pasal (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum. Hal ini merupakan tindakan “abuse of power” penyalahgunaan kekuasaan. Menjadikan kekuasaan yang dipegang sebagai pedang untuk mengeruk keuntungan diatas penderitaan rakyat. Bukankah angka 2,7 triliun tersebut dapat digunakan untuk orang-orang miskin,membuka lapangan kerja, pendidikan, memperbaiki infrastruktur yang semuanya adalah bagian dari konsep negara kesejahteraan (walfare staat). Bagian dari mensejahterakan rakyat, yang merupakan janji bangsa ini yang terdapat didalam pembukaan UUD 1945.
Solusi
Dukung KPK, KPK telah membuka masyarakat sulawesi tenggara akan korupsi yang terjadi disulawesi tenggara. KPK memberikan semangat baru untuk sulawesi tenggara yang berintgritas. Tanpa KPK mungkin sampai saat ini kita masih di nina-bobokan dengan korupsi yang mensistem. Maka suatu keniscayaan bagi kita semua untuk selalu mendukung institusi KPK. Kita semua menyandarkan massa depan pemberantasan korupsi direpublik ini terkhusus didaerah ini oleh KPK.
Kawal dan lapor, masyarakat harus aktif dalam merespon segala persoalan-persoalan yang terjadi didaerah masing-masing. Mengawal jalannya pemerintahan, kritis serta mengalang kekuatan contohnya melalui Lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk melaporkan setiap kebijakan yang dianggap hanya menguntungkan peroangan atau sekelompok orang.
Penulis: Muh. Ilham Akbar Parase
Wakil Gubernur BEM Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan yogyakarta