ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan CPNS Kategori 1 (K1) dan Kategori 2 (K2) di Kabupaten Bombana, yakni Kepala Bidang BKD Bombana Arman yang bertindak mengumpulkan sejumlah uang dari CPNS di wilayah tersebut.
Kepala Sub Bidang (Kasubid) PID Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, Arman mengaku berhasil mengumpulkan uang ratusan juta kepada para CPNS K1 dan K2 dengan iming-iming lulus PNS.
“Kami telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus gratifikasi K1 dan K2 Bombana, Penyelidikan kasus gratikfikasi CPNS Bombana ini terus akan dikembangkan lebih lanjut, sebab kemungkinan masih ada tersangka lain yang berperan. Kami akan tetap berusaha mencari data-data lain atau lapoaran dari masyarakat” tuturnya.
Meski Arman telah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga kini penyidik belum melakukan penahanan. Alasanya penyidik belum menerima mandat dari pimpinan untuk menahan Arman.
“Dalam waktu dekat ini akan dilakukan penahanan, berkas bersangkutan sudah masuk pada tahap satu penelitian jaksa. Kita tunggu saja hasilnya ” ungkapnya.
Sebelumnya kepolisian telah menatapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bombana Muhamad Ridwan bersama istri dan anaknya kemudian dari Tim Badan Kepegawaian Nasioanal (BKN), Poltak Tambunan, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi penerimaan CPNS Kategori Satu (K1) dan Kategori dua (K2) periode 2012-2014 dilingkup kabupaten Bombana senilai 12 milyar.
Sebelumnya kepolisian juga pernah memeriksa Bupati Bombana Tafdil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi CPNS K1/K2. Kasus ini sendiri belum diketahui ujungnya, polisi terus mengembangkan penyidikan dan mengumpulkan bukti untuk menyeret orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Penulis : Randi
Editor : Tahir Ose