ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hingga saat ini laporan dugaan korupsi dana dekosentrasi yang bersumber dari APBN tahun 2015 senilai Rp 900 juta yang diduga dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sultra Bustam, mandek di meja penyidik jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (17/10/2017).
Saat ditemui diruang kerjanya oleh awak zonasulta.com, Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sultra Dian Fris Nalle mengaku, jika laporan dugaan korupsi itu masih terus di dalami oleh pihaknya.
“Pokoknya tunggu saja dalam waktu dekat, nanti ajah kita pasti bekerja. Nanti kalau sudah masuk tahap penyidikan baru kita beritahu, kalau sekarang jangan dulu lah,” ujarnya.
Sebelumnya, Asintel Kejati Sultra Dian Fris Nalle berjanji akan mengusut tuntas laporan dugaan korupsi tersebut. Namun faktanya hingga kini, belum ada kejelasan pasti terkait penanganan kasus itu.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas, Janes Mamangkey juga sebelumnya mengungkapkan, jika saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan dugaan korupsi dana dekosentrasi yang bersumber dari APBN tahun 2015.
“Masih sama seperti sebelumnya, masih mengumpulkan bukti bukti. Masih dilakukan penyelidikan, itu yang saya tahu saat ini,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pihak Kejati Sultra mengaku tengah melakukan klarifikasi kepada sejumlah anggota Sat Pol PP terkait laporan dugaan korupsi dana dekosentrasi yang bersumber dari APBN tahun 2015 senilai Rp 900 juta yang diduga dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sultra Bustam. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Tahir Ose