ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2017 ini, terancam tidak memenuhi target. Hingga kini, target PAD yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) baru terpenuhi 54 persen saja.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Nisbanurrahim tidak memungkiri hal tersebut, menurutnya hingga triwulan ketiga tahun ini, target PAD baru memenuhi sekitar 54 persen. Sedangkan waktu yang tersisa untuk memenuhi target tinggal satu triwulan lagi, dengan kekurangan target sebesar 46 persen.
“Target PAD pada tahun ini sebesar 74 miliar, dan sekarang ini masih jauhnya PAD dari target, disebabkan berbagai hambatan,” jelasnya Rabu (18/10/2017)
Target yang tidak terpenuhi jelas Nisbanurrahim karenakan adanya beberapa regulasi yang mengatur tidak bisanya menarik pajak dari izin gangguan atau hinderordonnantie (HO) dan PBB Sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (PBB P3), tapi untuk pendapatan di sektor pajak masih normal, bahkan ada yang melebihi target. Sejak diberlakukannya Undang-Undang 23 tahun 2015 tentang kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal penerbitan izin dan juga kewenangan lainnya terkait dengan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) banyak menghilangkan sumber pendapatan daerah yang memiliki potensi mendatangkan PAD yang cukup tinggi.
“Hal ini akan sangat sulit terpenuhi dari target kita, karena hingga nanti menjelang tahun terakhir yang bisa kita capai hanya sekitar 70 persen saja, karena memang ada beberapa hal yang sudah memang kita tidak bisa tarik pajak atau retribusinya,” katanya. (B)
Reporter : Dedi Finafiskar
Editor Tahir Ose