Terkait Pengelolaan Dana Desa, Kades Labengki Dilaporkan ke DPRD

Terkait Pengelolaan Dana Desa, Kades Labengki Dilaporkan ke DPRD
TERIMA ADUAN - Ketua Komisi I Rasmin Kamil bersama anggota Nurtan Jaya, Badaruddin, Nuhun Hamid dan Taslim saat menerima laporan warga Desa Labengki Kecamatan Lasolo Kepulauan atas dugaan penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa Jamaluddin, bertempat di aula DPRD setempat, Senin (23/10/2017).(MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM).

Terkait Pengelolaan Dana Desa, Kades Labengki Dilaporkan ke DPRD TERIMA ADUAN – Ketua Komisi I Rasmin Kamil bersama anggota Nurtan Jaya, Badaruddin, Nuhun Hamid dan Taslim saat menerima laporan warga Desa Labengki Kecamatan Lasolo Kepulauan atas dugaan penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa Jamaluddin, bertempat di aula DPRD setempat, Senin (23/10/2017).(MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Jamaluddin, Kepala Desa Labengki, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke DPRD setempat oleh warganya soal pengelolaan anggaran dana desa (DD), Senin (23/10/2017). Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi I Rasmin Kamil bersama anggota Nurtan Jaya, Badaruddin, Nuhun Hamid dan Taslim.

Safar, perwakilan warga Labengki dihadapan wakil rakyat membeberkan jika selama ini Jamaluddin dalam mengelolah anggaran tidak pernah melibatkan warganya, terutama anggaran dana desa (DD) yang bersumber dari APBN.

“Kepala desa yang langsung susun perencanaan tanpa ada musyawarah dengan warga. Apalagi pengelolaan dana desa di pihak ketigakan, bukan pola pemberdayaan,” ujar Safar.

Selain itu, dalam mengangkat Ketua Badan Musyawarah Desa (Bumdes) dan Sekretaris Desa (Sekdes) tidak melalui rapat usulan masyarakat. Padahal semestinya kedua jabatan itu harus melalui musyawarah.

Parahnya lagi, Kades Labengki mengangkat anak tirinya sebagai bendahara desa, bukan dari kalangan masyarakat di Desa Labengki namun diketahui berasal dari Kelurahan Sonai di Konawe.

Sejumlah poin yang dilaporkan warga ke Komisi I DPRD Konut adalah Kades Jamaludin tidak pernah memperlihatkan tabel penerima insentif perangkat desa dan LPM. Kemudian pengelolaan dana Bumdes tidak sesuai apa yang dirapatkan.

Pelaksanaan program DD APBN tahun 2016 lalu tidak pernah dirapatkan. Dana desa 2017 ini pelaksanaannya dipihak ketigakan oleh kepala desa.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi I Rasmin Kamil usai menerima laporan warga Desa Labengki geram dengan sikap otoriter yang diperlihatkan oleh sang kepala desa.

“Kami tidak pernah setuju kalau ada kades yang memimpim desa bertindak secara otoriter,” kata Rasmin.

Hal senada juga diungkapkan anggota komisi Nurtan Jaya. Menurut politisi asal PDI Perjuangan ini jika melihat laporan masyarakat Labengki maka kuat dugaan pelanggaran pidana terjadi di dalamnya.

“Disana itu cenderung dugaan pelanggaran dana desa yang lebih menjurus ketindak pidana. Kita harus turun investigasi ini,” kata Nurtan Jaya yang juga turut diamini oleh anggota komisi. (B)

 

Reporter: Murtaidin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini