NARKOBA – Ansar (22) warga Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Agustona alias ocit (48) warga Kelurahan Tuoy Kecamatan Unaaha, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi, Polres Konawe, sejak Minggu (22/10/2017) karena kedapatan mengantongi narkoba jenis Sabu. (Dedi Finafiskar/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Ansar (22) warga Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Agustona alias ocit (48) warga Kelurahan Tuoy Kecamatan Unaaha, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi, Polres Konawe, sejak Minggu (22/10/2017) karena kedapatan mengantongi narkoba jenis Sabu.
Keduanya berhasil diringkus anggota satuan reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe. Penangkapan terhadap kedua pelaku, bermula saat polisi memperoleh informasi akurat, jika pelaku Ansar sedang membawa narkoba, setelah polisi memastikan keberadaan pelaku, polisi langsung sigap menangkap pelaku. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan nakoba jenis Sabu seberat 0,69 gram. Saat perjalanan menuju Polres, pelaku menyebut rekannya Ocit yang berdomisili di Kelurahan Tuoy.
“Pelaku kita amankan pada minggu kemarin sekitar pukul 5 sore, pertama kita amankan Ansar selanjutnya Ocit. Penangkapan ocit berdasarkan pengembangan dari pengakuan Ansar yang menyebutkan masih memiliki rekan lagi. Kita langsung mengarah ke rumah pelaku lainnya yakni di Kelurahan Tuoy, saat itu juga kita langsung amankan bersama barang bukti sabu seberat 0,90 gram, bersama dengan alat pengisap atau Bong,” terang Kasat Narkoba Polres Konawe, Iptu Ramis Pamalingo, Senin (23/10/2017).
Kedua pelaku, lanjut Ramis, masuk kategori sebagai pengedar narkoba. Mereka baru menggeluti bisnis tersebut sekitar dua bulan lalu. Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari rekan mereka yang berdomisi di Kota Kendari.
“Kita juga baru melakukan tes urine kepada pelaku apakah mereka juga masuk kategori pemakai, urinenya sudah kita kirim ke laboratorim forensik Makassar dan hasilnya baru bisa keluar sekitar tiga hari kedepan,” terang mantan Kapolsek Routa itu.
Atas perbuatan mereka, pelaku dijerat pasal 114 subsider pasal 112 KUHP Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (B)
Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Kiki