TES TERTULIS – 121 calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) melakukan tes tertulis yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe Utara bertempat di aula KPUD setempat, Senin (23/10/2017).(MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Sebanyak 121 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengikuti tes tertulis yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe Utara Senin (23/10/2017), tiga orang dinyatakan gugur. Diantaranya dari Kecamatan Andowia, Asera dan Langgikima.
Komisioner KPUD Konut Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ilham mengatakan, tes tertulis mulai diselenggaran pukul 09.00 Wita yang dimulai dengan penyerahan dokumen soal dari KPU Sultra yang disaksikan dari dua orang peserta.
“Sesuai tatib bagi yang terlambat masih bisa ikut dengn ketentuan tidak lebih dari 30 menit. Yang tiga orang ini terlambat rata-rata lebih dari 30 menit jadi sesuai ketentuan tatib sudah tidak bisa diikutkan lagi,” kata Ilham.
Setelah berakhirnya tes tertulis langsung, lanjutnya KPUD Konut akan melakukan pemusnahan soal yang disaksikan dari KPU Sultra yang diwakili staf sekretariat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konut.
“Untuk pemeriksaan jawaban kami menunggu arahan selanjutnya dari KPU Provinsi karena kunci jawaban akan dikirimkan secara serentak disemua kabupaten/kota. Soalnya ada beberapa daerah yang baru melaksakan tes pada pukul 14.00 Wita,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk pengumuman hasil tes tertulis akan dilakukan pada 24 Oktober 2017. Setelah itu, bagi yang lulus akan dilanjutkan tes wawancara pada tanggal 30 sampai 3 November 2017 selama lima hari.
“Metode tes wawancaranya rencana sistem zonasi atau dapil, supaya memudahkan dan cukupkan waktu dalam pelaksanaan wawancara,” tutup Ilham. (B)
Reporter : Murtaidin Mumu
Editor : Tahir Ose