PENAMBANGAN BATU – Tim Dinas DPMPTSP Konut dan ESDM Provinsi saat menggelar sidak di perusahaan penambangan batu yang keberadaannya di duga ilegal karena tak memiliki izin legalitas resmi untuk beroprasi.(Jefri/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Tujuh perusahaan penambangan batu yang beroperasi di Kecamatan Lasolo, Sawa dan Motui Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga ilegal. Pasalnya, perusahaan tambang galian C itu tidak mempunyai izin resmi untuk melakukan aktifitas.
Hal itu terungkap saat tim Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Konut bersama Dinas ESDM Provinsi turun menggelar inspeksi mendadak (Sidak) terkait penertiban izin usaha yang beroprasi di wilayah itu. Perusahaan tersebut di antaranya, PT Risaldi, PT Konawe Bumi Sejahtera (KBS), CV Athya Rahmat, PT Karya Group Perkasa dan CV Air Mengalir Kembali.
Kepala DPMPTSP Konut, Alisa mengatakan, saat sweping terpadu ketujuh perusahaan tersebut sama sekali tak dapat menunjukkan surat izin atau SIUP sebagai legalitas untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, dan SITU HO sebagai tempat usaha yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha agar tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan di sekitar tempat tersebut.
Diterangkan, aktifitas penambangan kategori galian C itu seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan sebelum mengantongi kelengkapan izin resmi dari pemerintah terkait. Namun, kata dia, justru yang terjadi perusahaan yang diduga melakukan praktek ilegal itu sudah menjalankan aktifitasnya selama bertahun-tahun. Walau hanya bermodalkan rekomendasi sebagai syarat membuat izin bukan untuk beroperasi.
“Saya kan baru menjabat di Dinas Perizinan saya kurang tau kenapa perusahaan ini bisa berjalan tanpa izin, padahal baru rekomendasi pembuatan izin yang diberikan. Inilah sehingga pihak kami turun melakukan sidak, Kalau tidak punya izin terus beroprasi kan berarti itu ilegal. Ada satu yang punya izin PT KBS tapi sudah mati dan sampai sekarang belum di perpanjang,” kata Alisa usai menggelar sidak, Senin (23/10/2017).
Pihaknya telah menghentikan sementara kegiatan perusahaan tersebut agar segera melengkapi izin usahanya. Namun, pihak ESDM Provinsi yang ikut mendampingi dalam sidak itu meminta kepada tim DPMPTSP Konut untuk memberikan toleransi agar tetap beroperasi sambil mengurus izin.
“Dari hasil koordinasi pihak ESDM, kami hanya memberikan teguran dan peringatan keras agar dalam waktu 2 minggu segera menyelesaikan administrasi yang menjadi legalitas untuk beroperasi,”imbaunya.
“Mereka ini beroperasi sudah ada yang jalan 1 tahun dan ada yang 3 tahun bahkan perusahaan ini sudah mengirim batu keluar daerah. Ya, jelas kalau dalam waktu yang ditentukan tak juga d indahkan dan tak punya etikad baik mengurus izin, maka kami tim terpadu akan turun dan langsung melakukan pemberhentian paksa,” tegas wanita berhijab ini.
Hingga berita ini dinaikkan pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi terkait kegiatan usahanya yang tak memiliki izin. (B)
Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Kiki