Penyegelan SMKN 1 Langkikima, Raup: Harusnya Pemprov Bisa Tuntaskan

Penyegelan SMKN 1 Langkikima, Raup: Harusnya Pemprov Bisa Tuntaskan
PENYEGELAN SEKOLAH - SMKN 1 Langkikima yang berada di Kecamatan Langkikima disegel oleh pemilik lahan. Akibat penyegelan ini, aktivitas belajar mengajar di sekolah ini lumpuh total. (Jefri Ipnu/ZONASULTRA.COM)

Penyegelan SMKN 1 Langkikima, Raup: Harusnya Pemprov Bisa Tuntaskan PENYEGELAN SEKOLAH – SMKN 1 Langkikima yang berada di Kecamatan Langkikima disegel oleh pemilik lahan. Akibat penyegelan ini, aktivitas belajar mengajar di sekolah ini lumpuh total. (Jefri Ipnu/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Wakil Bupati Konawe Utara (Konut) Raup menyebut persoalan penyegelan SMKN 1 Langkikima yang dilakukan pemilik lahan harusnya bisa dituntaskan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai penanggung jawab SMA/SMK.

Pemerintah Konut, kata Raup, siap memediasi dan membantu pihak terkait menyelesaikan polemik tersebut hingga tuntas. “Masalah ini kewenagan provinsi harusnya mereka yang atasi. Tapi kami pun siap untuk membantu jangan sepenuhnya malah dilempar kepada kami,” kata Raup, Kamis (26/10/2017).

Raup menambahkan, dari informasi yang diterima keberadaan lahan tempat sekolah tersebut berdiri juga sempat menjadi pertanyaan pihak pemerintah. Sebelumnya lahan itu merupakan fasilitas umum bukan milik pribadi. Oleh karena itu pihaknya akan berkordinasi ke bidang transmigrasi untuk melihat progres lahan tersebut apakah masuk dalam wilayah pengembangan atau pribadi.

“Kami hanya sebatas koordinasi dan kami siap bantu karena biar bagimana secara geografis sekolah itu masuk dalam wilayah Konut. Kita juga akan mencoba mengecek kembali keabsahannya karena belakangan ada oknum yang mengatakan bahwa itu miliknya,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, SMKN 1 Langgikima disegel oleh pemilik lahan bernama Anaway Usman Kamil pada Minggu (22/10/2017) lalu. Hal itu dilakukan karena tidak ada pemberitahuan kepada pemilik lahan untuk mendirikan sekolah tersebut. Dirinya kaget saat hendak meninjau tanah miliknya sudah dibangun sekolah di atas lahan tersebut.

Pengklaiman lahan dibuktikan dengan adanya surat kepemilikan keterangan tanah (SKT) seluas 100 x 50 meter yang dipegangnya. Keterangan tanah terbit pada 2007 lalu yang dibuktikan adanya paraf Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan Langkikima yang saat itu di jabat oleh Usman dan Muchtar T.

Anaway telah mengadukan hal tersebut ke pihak pemprov, namun tak membuahkan hasil dan justru dilimpahkan ke Pemkab Konut dengan alasan saat pendirian sekolah tersebut masih berada di bawah tanggung jawab Pemkab Konut. Selaku pemik lahan, Anaway berharap agar mendapat perhatian dari pemerintah untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

Akibat penyegelan tersebut, hingga hari ini belum ada aktifitas belajar mengajar di SMKN 1 Langgikima. (C)

 

Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini