30 Pasutri Agama Hindu di Mubar Terima Akta Nikah

30 Pasutri Agama Hindu di Mubar Terima Akta Nikah
PENYERAHAN AKTA NIKAH - Tokoh Adat sedang menyerahkan Akta nikah kepada 30 pasutri Non Muslim yang ada di kabupaten Muna Barat mereka ini telah mengikuti proses akad nikah berdasarkan agama mereka, tetapi belum memiliki akta nikah sehingga Pemda Mubar memprogramkan pengadaan akta nikah,Senin (30/10/2017). (Laode Pialo/ZONASULTRA.COM)

30 Pasutri Agama Hindu di Mubar Terima Akta Nikah PENYERAHAN AKTA NIKAH – Tokoh Adat sedang menyerahkan Akta nikah kepada 30 pasutri Non Muslim yang ada di kabupaten Muna Barat mereka ini telah mengikuti proses akad nikah berdasarkan agama mereka, tetapi belum memiliki akta nikah sehingga Pemda Mubar memprogramkan pengadaan akta nikah,Senin (30/10/2017). (Laode Pialo/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) menyerahkan 30 Akta Nikah kepada pasangan suami istri (pasutri) non muslim di wilayah itu. Surat nikah tersebut diserahkan oleh para tokoh adat di acara peringatan Hari Sumpah Pemuda, Senin (30/10/2017).

Plt Sekda Mubar LM.Husein Tali mengatakan, penerima akta itu merupakan pasutri agama Hindu. Mereka telah mengikuti proses akad nikah berdasarkan agamanya, tetapi belum memiliki akta nikah. Sehingga, Pemkab Mubar memprogramkan pengadaan akta nikah.

“Pasturi yang menerima akta nikah ini, sudah mengikuti sudah pencatatan akta nikah. Soal proses pernikahan itu dilakukan berdasarkan agama mereka yakni Hindu,” jelas Husen di ruang kerjanya, Senin (30/10/2017).

Pemberian akta nikah ini juga akan kepada Pasturi beragama muslim bagi yang belum memiliki. Direncanakan 2 November nanti, mereka akan diikutkan sidang itsbat nikah oleh pengadilan.

“Kita hanya melakukan pencatatan terhadap pasturi yang belum memiliki surat keterangan pengakuan nikah. Pihak Pengadilan Agama yang sidang. Kalau sudah mengikuti tahapan persidangan, langsung dikeluarkan akta nikah,” ujarnya.

Di tempat yang berbeda, Alimin Ole,
selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna Bara mengungkapkan bahwa yang diberikan akta nikah adalah mereka yang sudah menikah secara agama dan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Bagi pasangan yang belum menikah secara agama tidak diberikan akta nikah.

“Syaratnya harus melengkapi dokumen pernikahan seperti yang menikahkan, wali nikah, maupun saksi-saksi. Program ini akan berjalan terus setiap tahun. Jadi ada kesempatan bagi pasturi yang belum memiliki akta nikah, untuk mendapatkan kartu keterangan nikah,” tuturnya.

Alimin menyampaikan bahwa akta nikah tersebut wajib dimiliki oleh mereka yang sudah menikah sebagai kelengkapan administrasi dan pengakuan secara hukum.

“Ini juga sebagai pengakuan secara hukum dan kelengkapan administrasi dalam mengurus Akta kelahiran. Kalau tidak ada itu tidak bisa juga mengurus Akta kelahiran atau Kartu keluarga,” pungkasnya. (B)

 

Reporter : Laode Pialo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini