ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seiring terjadinya kasus kekerasan terhadap guru, Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari akan membuat peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan terhadap guru.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, La Ode Ali Akbar mengatakan, kejadian penganiayaan terhadap guru SMAN 1 Kendari, Hayari tidak menutup kemungkinan akan kembali terulang di masa-masa yang akan datang.
Untuk itu pihaknya akan mengajukan usulan pembuatan perda tentang perlidungan guru untuk dimasukkan dalam program legislasi daerah (prolegda) Kota Kendari 2018 mendatang.
“Ini kami lakukan agar ada payung hukum yang jelas bagi oknum-oknum yang melakukan tindakan kekerasan terhadap guru,” kata Ali Akbar di ruang kerjanya, Kamis (2/11/2017).
Menurut Iwan, sapaan La Ode Ali Akbar, adanya perda perlindungan guru nantinya akan memberikan perlindungan tersendiri bagi para guru. Jika mereka mendapatkan tindakan kekerasan dari oknum tidak bertanggungjawab maka ada sanksi yang jelas.
Untuk sanksi yang nantinya diberikan kepada pelaku kekerasan terhadap guru, dia belum bisa menyebutkan apa. Namun pihaknya telah memiliki konsep yang jelas guna dimasukkan dalam naskah perda perlindungan guru tersebut.
“Kami tidak mungkin mendiamkan persoalan ini begitu saja. Sebab saya sebagai anggota DPRD Kota Kendari tidak akan bisa seperti ini jika tidak ada peran dari figur seorang guru,” tuturnya. (B)
Reporter: M Rasman Saputra
Editor: Jumriati