BPJS KETENAGAKERJAAN – Dalam rangka memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non ASN dan aparatur desa, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) menggandeng Pemerintah Daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra) pada rapat kerjasama operasional dan penandatanganan kerjasama di Hotel Grand Clarion Kendari, Kamis (9/11/2017). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dalam rangka memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non ASN dan aparatur desa, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) menggandeng pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rapat kerjasama operasional di Hotel Grand Clarion Kendari, Kamis (9/11/2017).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari La Uno mengatakan, sebagai tindak lanjut dalam memastikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja, BPJSTK cabang Kendari Sulawesi Tenggara telah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sultra. Bentuk kerjasama tersebut dengan menertibkan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan dan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sultra.
Menurut La Uno, melalui pemerintah provinsi, pihaknya difasilitasi untuk bertemu dengan seluruh kepala pemerintahan kabupaten dan kota se-Sultra. Untuk memberikan pemahaman bahwa tenaga non ASN dan aparatur desa wajib juga mendapatkan jaminan sosial.
Mengingat, selama ini pegawai non ASN dan aparatur desa belum terjaring dalam program BPJSTK. Jelasnya, dari semua kabupaten dan kota, baru beberapa yang telah mendaftarkan pekerja di lingkup pemda. Seperti Kabupaten Bombana, pada 2017 telah mengikutkan sekitar 1.742 tenaga non ASN.
“Komitmen bupati juga pada 2018 termasuk perangkat desa dan masyarakat yang rentan terhadap resiko kerja akan dianggarkan dari APBD dan bisa juga ADD,” jelasnya saat ditemui usai kegiatan tersebut.
Selain Bombana, Kota Kendari juga telah menganggarkan di anggaran perubahan, Kabupaten Konawe, Kota Baubau, Kabupaten Buton Selatan, Kolaka Timur sudah dibiayai sampai Desember 2017 oleh Bank Sultra.
“Tapi per 1 Januari 2018, itu harus sudah dianggarkan pemerintah daerah,” tambahnya.
Dia mengharapkan dengan kerjasama ini, para pekerja khususnya tenaga kerja non ASN dan aparatur desa mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga membantu pemerintah daerah dalam hal meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di Sultra.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Tetapkan Tiga Desa Sadar Jaminan Sosial di Sultra
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Lukman Abunawas mengharapkan seluruh bupati dan wali kota untuk dapat menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan pada masing-masing APBD, sehingga seluruh pegawai pemerintah non ASN dan aparatur desa baik di provinsi, kota maupun kabupaten dapat dilindungi.
“Baik itu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, bahkan jaminan hari tua dan jaminan pensiun,” tukasnya.
Adapun pemateri dalam rapat kerjasama operasional bersama pemerintah se-Sultra untuk pemberian kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non ASN dan aparatur desa, yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Saemu Alwi, Asisten 1 Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarifuddin Safaa, Kepala Bidang Pemasaran BPJSTK Kendari Nursalam Halim, dan Kejati Sultra Muh Amir. (B)
Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Jumriati