PENINJAUAN – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten bombana bakal menuntaskan IMB dua Perusahaan di Bombana. Dua perusahaan itu yakni PT Tebu naungan Group PT Johnlin Batu Mandiri dan PT. Surya Saga Utama (SSU). Hal itu diketahui uasi dilakukan peninjauan lokasi du perysahaan Tebu di Desa Tinabite, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana. Kamis (9/11/2017). (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dua perusahaan besar di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal dituntaskan akhir tahun ini. Kedua perusahaan itu yakni perusahaan tebu naungan Group PT Jhonlin Batu Mandiri di Desa Tinabite, Kecamatan Lantari Jaya. Kemudian, PT Surya Saga Utama (SSU) yang terletak di Dusun Lampangi, Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bombana, Pajawa Tarika menegaskan bahwa proses penuntasan IMB dua perusahaan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan. Diantaranya, kajian teknis meliputi izin tata ruang, dan penertiban Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dengan melibatkan beberapa instansi terkait.
“Saat ini kita benar-benar memaksimalkan IMB dari dua perusahaan ini dan kami targetkan bulan depan harus tuntas. Hal ini dilakukan atas dasar tuntutan percepatan penanaman investasi dan peningkatan sektor pertumbuhan ekonomi masyarakat,” terang Pajawa Tarika dalam kunjungannya di perusahaan tebu, Desa Tinabite, Kecamatan Lantari Jaya, Kamis (9/11/2017).
Dia menjabarkan, untuk perusahaan tebu naungan PT Jhonlin Batu Mandiri, pemerintah daerah (Pemda) telah menerbitkan izin tata ruang. Proses izin lokasi saat ini dalam tahap perampungan di sektor pertanahan dengan melihat kajian teknis dan selanjutnya diterbitkan oleh bupati.
“IMB tahap pertama untuk perusahaan ini yaitu tentang permohonan perumahan karyawan sebanyak 341 unit. Tim teknis dinas pekerjaan umum sudah turun ke lapangan untuk meninjau dan menentukan titik ordinatnya, sekarang titik ordinatnya sudah mantap tinggal masalah esensi gambarnya,” katanya.
Lanjutnya, jika esensi gambarnya sudah selesai, pihak dinas penanaman modal akan menerbitkan SKRD. Dalam artian bahwa berapa IMB yang diterbitkan terhadap 341 unit perumahan yang akan dibangun. Setelah itu dilaporkan ke perusahaan tentang berapa jumlah kewajiban retribusi ke daerah.
Sementara untuk PT SSU, Desember ini pula pihak perizinan Bombana akan menuntaskan IMB pembangunan smelter sebanyak 10 tungku. Di mana sebelumnya telah diselesaikan IMB 2 tungku di tahun 2016, dan dilanjutkan 8 tungku untuk tahun ini.
“Sekarang, yang sementara berlanjut itu adalah esensi gambar juga. Setelah dibawa ke dinas PU, maka esensi gambarnya dibawa ke DPM-PTSP untuk diterbitkan SKRD-nya. Setelah terbit SKRD-nya maka akan disetor ke perusahaan tentang berapa nilai IMB yang terbit terhadap dampak pembangunan dari 8 tungku itu,” ujarnya.
Sementara Humas PT Jhonlin Batu Mandiri, Sahral mengharapkan dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam upaya percepatan pembangunan perusahaan itu.
“Kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari pemerintah daerah di Sultra, khususnya Pemda Bombana agar perusahaan kami dapat berkembang dan proses pembangunannya tetap mengikuti aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Sahral di Rumbia, Jumat (10/11/2017). (B)
Reporter : Muhammad Jamil
Editor : Jumriati
Seharusnya pt jongling tidak mengolah lahan persawahan di lababu mohon adanya kebijakan karna masyarakat juga ingin hidup
Mohon kebijakan pemerintah daerah bombana buka mata apa yang di lakukan perusahaan pt jonglin terhadap lahan warga mohon di tinjau langsung di lapangan .apakah membantu rakyat atau menyusahkan rakyat.
Yth pemeritah kabupaten Bombana seharusnya di buat kan kesepakatan dengan masyarakat dengan sistem kerjasama antara perusahaan dan rakyat Pemilik Tanah jangan meninggalkan rakyat