ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (sultra) gencar melakukan sosialisasi larangan menyembelih ternak Sapi betina produktif. Hal itu dilakukan mempertahankan populasi sapi ternak agar tidak mengalami kelangkaan. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Peternakan Nomor 18 tahun 2009, serta Revisi UU tahun 2014 nomor 41 mengenai pencegahan pemotongan sapi betina produktif.
Kapolres Konawe, AKBP Muhamad Nur Akbar menjelaskan, untuk mengimplementasikan UU tersebut perlu diadakan sosialisasi agar masyarakat paham mengenai larangan menyembelih sapi betina produktif, karena ditengarai masih ada warga di Konawe yang menyembelih ternak betina untuk konsumsi karena terdesak situasi atau keadaan.
“Sosialisasi larangan pemotongan ternak betina produktif terus dilakukan, ini untuk antisipasi agar penghasil bibit ternak lokal tidak punah,” katanya Rabu (15/11/2017)
Menurutnya, ternak sapi betina produktif seharusnya dijaga sebagai pabrik bibit untuk mengembangbiakkan populasi ternak, sebab jika populasi meningkat, ketersediaan daging disaat tingginya permintaan masyarakat akan konsumsi daging tetap tercukupi.
“Makanya perlu dilakukan sosialisasi-sosialisasi sebagai upaya pencegahan, agar kedepannya populasi sapi tidak mengalami kelangkaan. Penyembelihan ternak bisa dilakukan, asalkan sapi yang hendak disembelih itu sudah tidak produktif lagi,” katanya.
Nur Akbar mengatakan, untuk pengawasan di lapangan terkait larangan penyembelihan ternak betina produktif, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemda setempat, serta mengintruksikan pada anggota Bhabinkamtibmas untuk terus memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat.
“Untuk mengantisifasi hal ini, sejauh ini kita terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan secara menyeluruh di wailayah hukum Polres Konawe,” tuturnya. (B)
Reporter Dedi Finafiskar
Editor : Tahir Ose