ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menyerahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit di lingkup Dinas Kehutanan (Dishut) Konawe Utara (Konut) tahun 2015 lalu ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha, Konawe.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey menjelaskan, saat ini keempat tersangka yakni Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Konawe Utara, Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) serta Lili Jumarni, Saenab dan Ahmad telah diserahkan penyidik Polda Sultra kepada penyidik jaksa bersama dengan sejumlah barang bukti.
“Sudah tahap dua, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Unaaha. Nanti mereka yang limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Jadi, sekarang kasus itu sudah bukan wewenang kita lagi,” jelasnya, Rabu (15/11/2017).
Meski demikian, Janes mengaku jika pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan langsung menyusun berkas perkara terdakwa yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/PHI kelas IIA Kendari.
Sebelumnya, penyidik jaksa Kejati Sultra resmi menaikan status perkara Amiruddin Supu menjadi tahap dua, setelah penyidik meneliti berkas perkara tahap satu milik tersangka Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) pada proyek yang bermasalah itu.
Selain itu, berkas perkara tersangka Lili Jumarni dan Saenab, juga telah dinyatakan tahap dua oleh penyidik jaksa. Tidak hanya itu, dalam kasus ini penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka baru, yakni Ahmad selaku kontraktor dalam perkara yang diindikasi merugikan negara sebesar Rp700 juta dari total anggaran Rp1,1 miliar ini. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati